Kapolres Bantah Ada Persekusi terhadap Najib

Kapolres Bantah Ada Persekusi terhadap Najib
DIALOG: Sandiaga Uno saat berkunjung dan berdialog dengan para nelayan di Karawang. Aduan masyarakat nelayan itu diungkapkan dalam debat capres.
0 Komentar

KARAWANG– Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, membuat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Porpimda) Karawang Bergerak untuk mencari tahu kebenaran peristiwa yang menimpa Najib.

“Ada Najib, seorang nelayan di Pasir Putih di Cilamaya, Karawang. Ambil pasir untuk menanam mangrove hutan bakau, dia dipersekusi dan dikriminalisasi,” sebut Sandiaga Uno saat debat Pilpres 2019, Kamis (17/1) malam.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menegaskan, tidak ada tindakan persekusi dan kriminalisasi terhadap warga Karawang, sebagaimana disebutkan Calon Wakil Presiden RI, Sandiaga Uno. Dijelaskan Slamet, ada dua kejadian hukum yang dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait Najib.

Baca Juga:Korban Tewas, Jatuh saat Kejar Pelaku PenjambretanTeddy Sakit, Jabatan Sekda segera Dilelang

Pertama dilaporkan ke Polsek Cilamaya, terkait penganiayaan yang dialami Najib. Kronologis singkatnya, Najib melakukan penambangan pasir pantai untuk mengarug halaman rumahnya. Selain itu Najib melakukan penebangan pohon mangrove. Hingga kemudian ditegur dan terjadi cek-cok antara Najib dengan kelompok masyarakat pecinta lingkungan, hingga berujung pada penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2017.

“Nj (Najib) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cilamaya, dan Nj telah ditetapkan sebagai tersangka. Minggu depan akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Karawang. Proses hukum ini kami lakukan secara profesional, dan tidak benar jika telah terjadi kriminalisasi,” tutur Slamet.

Selain itu, pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan penambangan pasir dan perusakan hutan bakau. Najib diduga telah melakukan pengerusakan lingkungan dan telah dua kali di undang pihak polres Karawang, namun Najib tidak menghadiri undangan tersebut.

“Tahap penegakan hukum ini baru pada proses taham penyelidikan. Kami mengacu pada Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan lingkungan hidup,” kata Slamet.
Ditandaskan Slamet, tidak ada tindakan persikusi atau pemaksaan kehendak secara paksa terhadap seseorang, juga tidak ada tindakan kriminalisasi karena proses hukum telah diungkap secara terbuka dan profesional. “Tidak benar ada persikusi dan tindakan kriminalisasi di Karawang. Hingga saat ini, terhadap Nj (Najib) tidak dilakukan penahanan,” tandasnya.(aef/man)

0 Komentar