Kegiatan Belajar di Rumah Diperpanjang

Kegiatan Belajar di Rumah Diperpanjang
SEMENTARA: Kadis Disperindag Ahmad Suroto mengeluarkan surat edaran penutupan sementara pusat perbelanjaan. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Jam Operasional Swalayam Dibatasi

KARAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, terus berupaya mengurangi penyebaran virus Korona (Covid-19). Yaitu dengan memperpanjang kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah dan membatasi jam oprasional toko swalayan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Asep Junaedi menyatakan jika kegiatan KBM di rumah diperpanjang sampai tanggal 5 April 2020. Meskipun siswa belajar dirumah, pihaknya tetap melakukan pembelajaran jarak jauh dengan materi ringan dan menyenangkan. “Para guru juga diminta tetap melaporkan hasil kegiatan belajar di rumah kepada masing-masing bidang yang membawahinya,” ujar Asep saat dihubungi.

Dijelaskan, perpanjangan belajar di rumah ini juga harus disikapi oleh orang tua siswa dengan mengawasi anaknya agar tetap berada dirumah. “Tahun ini juga Ujian Nasional (UN) dibatalkan sesuai dengan intuksi Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19,” katanya.

Baca Juga:Dishub Karawang Batalkan Program Mudik GratisPrimaya Hospital Gelar Donor Darah

Dibatalkannya UN tahun ini, lanjut Asep, untuk standar kelulusannya dihitung dari nilai raport 5 semester untuk SMP dan untuk SD dilihat dari kelas 4, 5 dan 6. Sementara untuk kenaikan kelas dilihat ulangan harian dari gurunya. “Kami menghimbau agar selama belajar di rumah agat tetap menjaga kesehatannya,” katanya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Disperindag Karawang, Ahmad Suroto mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran nomor 440/1784/Disperindag tentang penutupan sementara pusat perbelanjaan dan pembatasan jam oprasional toko swalayan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Penutupan pusat perbelanjaan dari tanggal 27 Maret sampai tanggal 5 April. Kecuali yang menyediakan bahan pokok dan restoran,” katanya.

Ia menambahkan, untuk toko swalayan dibatasi jam oprasionalnya dari jam 10 pagi sampai 10 malam. “Surat edaran ini tidak berlaku bagi apotek, toko obat dan alat kesehatan lainnya,” katanya. (use/ded)

0 Komentar