Kejaksaan Diminta Buktikan Dugaan Korupsi Disdikpora

Kejaksaan Diminta Buktikan Dugaan Korupsi Disdikpora
0 Komentar

KARAWANG – Penanganan kasus dugaan korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang harus dapat memberikan efek jera, sehingga praktek korupsi di Karawang bisa diberantas. Oleh karena itu jaksa harus bisa membuktikan kasus tersebut ditangani hingga tuntas serta menyeret semua pelaku. Berdasarkan pengalaman selama ini penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan negeri Karawang masih abu-abu dan kemudian kasusnya hilang begitu saja tanpa kabar.

“Jaksa di Karawang cuma gertak sambal saja menyampaikan sedang menangani kasus dugaan korupsi. Tapi dalam catatan saya sudah banyak kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan hilang tanpa kabar. Pertamanya saja ramai diberitakan tapi kemudian secara perlahan hilang tanpa kabar,” kata pengamat pemerintahan yang juga Ketua LSM Lodaya, Nace Permana, Senin (1/7/2019).

Menurut Nace, kasus dugaan korupsi sudah banyak disampaikan oleh masyarakat, namun sejauh ini respon kejaksaan sangat minim. Dalam satu tahun ini tidak ada kasus dugaan korupsi yang berhasil ditangani kejaksaan sampai ke tingkat pengadilan. “Coba buktikan kasus yang mana yang sudah ditangani kejaksaan dalam satu tahun ini. Kalau ada yang ditangani itu kasus dana desa tapi itu limpahan dari kepolisian, bukan temuan mereka,” katanya.

Baca Juga:PT Barokah Bantah Alami KebangkrutanDaftar Tunggu Haji di KBB Capai 16 Tahun

Menurut Nace penanganan kasus dugaan korupsi dilingkungan Disdikpora harus dijadikan spirit buat para jaksa untuk benar-benar tulus melakukan pemberantasan korupsi. Dia tidak setuju dengan dalih para jaksa selama ini lebih fokus untuk melakukan pencegahan kemudian menghilangkan penindakan kasus korupsi. “Harusnya mengambil porsi yang seimbang antara pencegahan dan penindakan kasus korupsi. Selama satu tahun ini tidak ada pejabat Pemkab yang diperiksa karena alasan pencegahan,” ujarnya.

Nace mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum terutama institusi kejaksaan sangat rendah. Itu karena masyarakat bisa menilai dari kasus penanganan perkara korupsi yang sangat minim. “Prestasi kejaksaan antara lain bisa diukur dari berapa banyak mereka menangani kasus korupsi. Harus diingat kita sebagai masyarakat mengikuti setiap perkembangan kasus yang ditangani kejaksaan,” paparnya.(aef/ded)

0 Komentar