Kejaksaan Sudah Gelar 43 Perkara Sidang Secara Online

Kejaksaan Sudah Gelar 43 Perkara Sidang Secara Online
ONLINE: Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie menjelaskan pihaknya telah menggelar 43 sidang online. AEF SAEFULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Kejaksaan Negeri Karawang sudah menggelar 43 perkara pidana umum dalam sidang video conference, Rabu (1/4). Dari perkara pencurian domba, narkotika, penggelapan hingga kepemilikan senjata api.

“Hari ini kita melaksanakan sidang secara online. Dengan sebanyak 43 perkara dan sudah sebanyak 23 perkara sudah dilaksanakan, tinggal 20 perkara lagi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie.

Rohayatie mengungkapkan puluhan perkara yang disidangkan tersebut dari berbagai macam kasus. “Ada pencurian, narkotika, penggelapan dan kepemilikan senjata. Hari ini juga sidang perkara pencurian domba,” katanya.

Baca Juga:Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan meski Sibuk dengan Covid-19Penyempitan Saluran jadi Penyebab Genangan Air

Dia menjelaskan, sejak Kamis (26/3), pihaknya telah menggelar tiga kali sidang online dengan jumlah 62 terdakwa.

Selama proses persidangan para hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa berada di tiga tempat berbeda. Untuk para hakim berada di ruang sidang pengadilan, kemudian JPU di aula Kejaksaan Negeri dan para terdakwa mereka tetap berada di lapas.

“Terkadang memang ada gangguan jaringan juga dalam pelaksanaan sidang online ini,” ungkapnya.

Sidang video conference di tengah pandemi virus korona atau covid-19 tengah digiatkan oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Pengadilan di seluruh Indonesia. Mereka memanfaatkan aplikasi zoom sebagai media penghubung sidang.(aef/ded)

0 Komentar