Kemensos Perbarui Data Peserta Penerima Bantuan Iuran, BPJS Kesehatan Daftarkan Pengganti

Kemensos Perbarui Data Peserta Penerima Bantuan Iuran, BPJS Kesehatan Daftarkan Pengganti
NON AKTIF: BPJS Kesehatan menonaktifkan peserta PBI sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019. DEDDY SATRIA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan,” kata Iqbal.

Sementara itu, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.(ddy/ded)

0 Komentar