Kementerian ESDM Resmikan Jaringan Gas Rumah Tangga

Kementerian ESDM Resmikan Jaringan Gas Rumah Tangga
DIRESMIKAN: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pemerintah Kabupaten Karawang, meresmikan penyediaan dan pendistribusian gas bumi di Kelurahan Adiarsa Kecamatan Teluk Jambe Barat Selasa, (17/12). DEDDY SATRIA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG– Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pemerintah Kabupaten Karawang, meresmikan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga di Kelurahan Adiarsa Kecamatan Teluk Jambe Barat Selasa, (17/12).

Sumber pasokan gas berasal dari Wilayah Kerja PT Pertamina EP, dengan titik tie-in ke pipa distribusi milik PT PGN Tbk.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, Kabupaten Karawang dipilih karena memenuhi beberapa kriteria antara lain, dekat dengan infrastruktur eksisting pipa gas serta adanya dukungan Pemerintah Daerah setempat. Jargas Kabupaten Karawang dibangun menggunakan APBN tahun 2019 sebanyak 6.952 Sambungan Rumah (SR) yang dilengkapi dengan pemberian kompor gas alam.

Baca Juga:Waspada Pohon Tumbang, Pengguna Jalan Diharap Berhati-hati8 Posko Kesehatan dan Pos Gatur Disiapkan

“Untuk Pembangunan dilaksanakan oleh Ditjen Migas Pemerintah menugaskan dibantu oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT PGN tbk. Program ini bertujuan memberikan akses energi kepada masyarakat, memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui penghematan pengeluaran biaya bahan bakar, membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Hal ini ditindaklanjuti, dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pemerintah Kabupaten Karawang tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga di Wilayah Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Nomor 0008.Pj/05/DJM.I/2019 dan 073/1203/KSM tanggal 13 Maret 2019.

“Pemerintah berkomitmen akan terus mendorong dan mempercepat program jargas, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat besar penggunaan gas bumi,” ujar Ego Syahrial.

Harga gas untuk jargas rumah tangga Kabupaten Karawang telah ditetapkan oleh BPH Migas, melalui Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, diundangkan tanggal 10 Desember 2019.

Pembangunan jargas dilaksanakan Pemerintah sejak tahun 2009. Untuk tahun 2019, jargas dibangun sebanyak 74.216 SR di 16 lokasi yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kota Dumai, Kota Jambi, Kota Palembang, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kota Lamongan, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Wajo. Untuk tahun 2020, Pemerintah akan membangun 266.070 SR di 49 kabupaten/kota dengan anggaran Rp3,029 triliun. (ddy/ded)

0 Komentar