Kepala Desa Tanjungpakis Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Pungutan Liar Pembuatan PTSL

Kepala Desa Tanjungpakis Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Pungutan Liar Pembuatan PTSL
LAPOR: Puluhan warga Desa Tanjungpakis mendatangi Mapolres Karawang untuk melaporkan kepala desa mereka atas dugaan pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Sebanyak 41 warga Desa Tanjungpakis kembali melaporkan kepala desanya atas dugaan pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini menyusul adanya informasi pembebasan Kepala Desa Tanjungpakis beserta 5 orang aparatur desa oleh pihak kepolisian. Kemarin (17/12), kedatangan mereka di Polres Karawang didampingi lembaga Bantuan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP).

Ketua Bidang Advokasi BPPH PP, Andre Mangapul Silalahi mengatakan, pihaknya beserta puluhan warga merasa dirugikan atas dugaan pungutan liar kepada masyarakat untuk pembuatan PTSL.

“Atas laporan masyarakat bahwa mereka dipungut biaya yang variatif mulai dari Rp500.000 hingga Rp3,2 juta yang dilakukan oleh oknum kepala desa beserta 5 orang aparatur Desa Tanjungpakis dalam program PTSL,” ujar Andre usai melakukan pelaporan ke Polres Karawang, Senin (17/12).

Baca Juga:Gugatan Sri Rahayu Ditolak Mahkamah Partai GolkarTensai Buka Kelas Baru, Garansi Sampai Bisa

Kata Andre, merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Kementrian Desa, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang, ditetapkan biaya Rp150.000 per bidang tanah untuk transportasi aparat desa, biaya warkah yang ditentukan aparat desa dan biaya materai. “Penetapan biaya Rp150.000 per bidang tanah merupakan batas maksimal. Artinya tidak boleh lebih dari yang ditentukan,” jelasnya.

Senada, Sekretaris BPPH PP, Rendi Apriansyah menyatakan, dalam hal ini pelaporan dilakukan kepada Unit Tipidkor Polres Karawang, karena adanya indikasi oknum Kepala Desa Tanjungpakis melanggar ketentuan Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, kejadian ini bukan pertama kali. Sebelumnya pernah terjadi oknum Kepala Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran melakukan hal yang sama. Namun hingga kini belum ada penegakan hukum yang baik terhadap permasalahan ini.

“Pernah dilakukannya pemanggilan terhadap kepala desa beserta 5 orang aparatur Desa Tanjungpakis terhadap kasus ini. Namun setelah mendapatkan informasi bahwa semuanya dibebaskan oleh pihak kepolisian, dan itu yang membuat masyarakat Desa Tanjungpakis geger atas informasi tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, setelah kembalinya Kepala Desa Tanjungpakis, lalu tersebar surat yang dibuat oleh aparat desa dan disebarkan ke masyarakat mengenai surat pernyataan yang berisi bahwa masyarakat tidak keberatan dan menerima adanya pungutan sejumlah uang untuk biaya pengurusan sertifikat program PTSL.

0 Komentar