KPU Ingatkan Bacabup Batasi Massa

KPU Ingatkan Bacabup Batasi Massa
Komisioner KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra.
0 Komentar

Pendaftaran Tanggal 4-6 September 2020

KARAWANG-Bakal Calon Bupati-Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup-Bacawabup) Karawang diimbau untuk tidak membawa banyak massa saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 4 sampai 6 September.

Komisioner KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra mengatakan, pihaknya jauh-jauh hari sudah mengingatkan kepada para bakal calon agar tidak membawa banyak massa pada saat pendaftaran Cabup-Cawabup.

“Kami juga membatasi jumlah massa yang diperbolehkan masuk ke area KPU saat pendaftaran Cabup-Cawabup,” ujar Ikhsan saat ditemui di kantornya.

Baca Juga:Yedi Serukan Perubahan untuk KarawangPHE ONWJ Kirim APD untuk Puskesmas di Lima Kabupaten

Ia memaparkan, massa yang diizinkan ikut serta dalam pendaftaran Cabup-Cawabup maksimal sebanyak 70 orang. 20 orang diperbolehkan masuk hingga aula, sedangkan 50 orang lainnya hanya sampai halaman Kantor KPU.

“Kami juga akan membagikan tanda pengenal (ID Card) kepada orang-orang yang diperbolehkan masuk ke area Kantor KPU saat pendaftaran bakal calon,” paparnya.

Mengenai jumlah massa yang diizinkan, lanjut Ikhsan, merupakan hasil rapat koordinasi KPU yang digelar bersama partai politik, Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Kejaksaan Negeri serta intansi terkait lainnya.

“Pembatasan jumlah massa ini diputuskan dalam rapat koordinasi KPU dengan instansi-instansi terkait,” pungkasnya.(use/vry)

0 Komentar