KPU Terbitkan SK Penundaan Masa Kerja PPK dan PPS

KPU Terbitkan SK Penundaan Masa Kerja PPK dan PPS
0 Komentar

KARAWANG-Setelah adanya penundaan empat tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, ditambah hasil Rakor bersama Komisi II, Mendagri, KPU, BAWASLU, DKPP kemungkinan besar Pilkada ditundadengan tiga opsi.

Atas dasar tersebut, Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid sebagai penyelenggara tingkat Kabupaten mengaku menindaklanjuti keputusan hasil dari KPU RI tersebut.

“Dengan langkah ini kita maknai sebagai upaya penyelamatan serta keselamatan masyarakat di tengah meluasnya dampak pendemi Covid-19,” kata Farid, Selasa (31/03).

Baca Juga:Cegah Korona, Pemkab Anggarkan Rp 18 MiliarKampung Lebaksari Banjir, Warga Desak PT KCIC Segera Atasi

Menurutnya, pilkada serentak harus dilakukan atau diselenggarakan dalam situasi dan kondisi tenang, aman dan damai serta sehat jasmani dan Rohani

Maka, pada tanggal 25 Maret 2020 kemarin KPU Karawang sudah mengeluarkan SK keterkaitan dengan penundaan masa kerja PPK dan PPS termasuk bagian unsur kesekretariatan.

“Sementara komisioner KPU Jawa Barat Idham Kholid selaku KPU Daerah menunggu kebijakan resmi dari KPU RI,” tuturnya.
Adapun keterkaitan soal penundaan kerja PPK, PPS dan kesekretariatan PPK yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Karawang diakui Farid sudah sesuai dengan kebijakan KPU RI.(aef/ded)

0 Komentar