Libur Nataru, BKPSDM Karawang akan Sidak OPD

Rotasi Mutasi ASn Subang Bulan ini
0 Komentar

KARAWANG-BKPSDM Karawang mewanti-wanti agar ASN di wilayah Karawang tidak bepergian dan atau liburan keluar Kabupaten Karawang, selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selain itu, para ASN dilarang mengajukan cuti tahunan.

“Kalau kewenangan BKPSDM hanya cuma cuti eselon 3 dan 2. Adapun sejauh ini tidak ada yang mengajukan (cuti), kemudian kalau eselon 4 ke bawah ada di beberapa OPD, dan ini lagi kita mintai datanya, karena belum dihimpun,” ujar Kepala Bidang Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan, BKPSDM Karawang, Dudi Alexandria.

Ia mengatakan, kalau cuti tahunan sudah jelas dilarang, kemudian kalau cuti karena sakit, masih bisa di toleransi kebolehannya. Begitupun masa libur, juga diperbolehkan dengan catatan tidak keluar kota Karawang kecuali seizin pimpinan.

Baca Juga:Target Selesai Awal Tahun Depan, Perbaikan Tanggul di Sungai Cipunagara Terus BerjalanBunga Pilih Jadi PSK Dibanding jadi Buruh Pabrik di Subang, Mengejutkan Ternyata Ini Alasannya

Dijelaskan, apalagi menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi/liburan keluar kota. “Untuk sanksi, jelas akan dijatuhkan tergantung dampak yang ditimbulkannya, ringan, berat atau sedang pelanggarannya,” katanya.

Dikatakan juga, pihaknya berharap ASN tetap menjalankan tugasnya setelah libur tahun baru. Sebab libur tahun baru 2022 juga tidak terlalu panjang. “Saat awal tahun nanti kami sidak ke dinas-dinas untuk mengecek kedisiplinannya,” pungkasnya.(use/vry)

 

0 Komentar