Limbah Cair Dibuang ke Anak Sungai Citarum, Polisi Mulai Periksa Pindo 3

Limbah Cair Dibuang ke Anak Sungai Citarum, Polisi Mulai Periksa Pindo 3
0 Komentar

KARAWANG-Polisi mengusut dugaan kasus dumping atau buang limbah ke anak sungai Citarum yang dilakukan PT Pindo Deli 3, anak usaha Sinar Mas di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, PT Pindo Deli 3 dilaporkan mengalirkan langsung limbah ke Sungai Cibeet yang merupakan anak sungai Citarum. Limbah itu diduga dibuang tanpa diolah terlebih dahulu,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra, Sabtu (2/10).

Nuredy menuturkan dumping tersebut terjadi sejak tiga hari lalu. Warga Desa Tamanmekar Kemudian resah dan melapor. Satuan Reskrim Unit Tipiter Polres Karawang kemudian bergerak ke lokasi kejadian. Pengecekan juga melibatkan Satgas Citarum Harum Sektor 18 dan Dinas Lingkungan Hidup Karawang “Setelah dicek, ternyata benar ada kegiatan (pencemaran) tersebut,” kata Nuredy.

Baca Juga:Pascakebakaran Jatisari, Imas Berharap Bantuan PemerintahBKPSDM Karawang Buka 515 Formasi Pendaftaran CPNS

Pencemaran, ungkap Nuredy disebabkan oleh pengolahan limbah cair yang gagal. Pencemaran dipicu oleh melubernya limbah cair dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Lantaran tak tertampung dalam IPAL, limbah cair kemudian luber dan gagal ditampung di outlet atau bak penampung.

“Karena outletnya sedang diperbaiki, limbah ditampung sementara dalam empang. Karena empang tak dapat menampung seluruh limbah, akhirnya limbah cair limpas dan mengalir ke sungai Cibeet,” ungkap Nuredy.

Sebagaimana diketahui, limbah cair wajib dikelola sedemikian rupa untuk mengurangi residu zat berbahaya. Sebelum dibuang, limbah cair wajib dikelola melalui IPAL. Setelah melalui IPAL, limbah cair lazimnya ditampung dalam bak khusus atau outlet.

Saat ini, polisi masih menyelidiki secara mendalam ihwal kasus pencemaran tersebut. Sejumlah sampel limbah berwarna hitam dan berbau tak sedap telah diambil untuk diuji di lab.

Adapun Pindo Deli 3, kata Nuredy disangkakan UURI no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Kami sedang menunggu hasil uji lab air limbah tersebut. Kami juga akan meminta keterangan pihak perusahaan,” kata Nuredy.(aef/ded)

0 Komentar