Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang Tersangka Korupsi BOS

SMKN 2 Karawang
ONLINE: Kepala Kejari Karawang, Rohayatie ketika mengikuti upacara Hari Adhyaksa ke-60 tingkat Kabupaten Karawang, Rabu (22/7). AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan, LS mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang sebagai tersangka, dalam perkara korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penetapan tersangka tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke 60.

Kepala Kejari Karawang, Rohayatie mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan, LS terindikasi kuat telah menyalahgunakan dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) dengan total anggaran Rp8 miliar lebih pada tahun 2015 dan 2016.

“Oleh tersangka, sebagian dana tersebut tidak digunakan sesuai aturan. Nilai kerugian yang muncul masih menunggu hasil pemeriksaan pihak BPKP,” kata Rohayatie, seuasai memimpin upacara Hari Adhyaksa ke-60 tingkat Kabupaten Karawang, Rabu (22/7).

Baca Juga:Pelaku Pembacokan Pelajar hingga Telapak Tangan Putus Dibekuk PolisiOptimalkan PPOB, bank bjb Latih BUMDes di Desa Kasomalang Kulon

Menurutnya, penyelidikan kasus tersebut telah dimulai sejak Januari 2020 silam. Pengungkapan kasus itu berdasarkan kepada laporan masyarakat. “Dari hasil proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik diperoleh alat bukti. Antara lain, keterangan saksi dari pihak SMKN 2, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, beberapa pihak ke tiga, dan keterangan ahli hukum pidana,” kata Kajari.

Tersangka LS, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.

Memungkinkan Ada Tersangka Lain

Tersangka juga dijerat dundang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999. “Dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujar Rohayatie.

Di tempat yang sama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Prasetyo Budi Hutoyo mengungkapkan, tersangka LS diangkat menjadi kepala SMKN 2 Karawang sejak pertengahan 2015. Dia dilengserkan dari kursi Kepala SMKN 2 dua pekan lalu.

“Berdasarkan fakta-fakta yang kami peroleh, tersangka kasus ini mengarah kepada saudara LS. Namun, modus operandi yang dilakukan tersangka, belum bisa kami jelaskan saat ini,” kata Parsetyo.

0 Komentar