Mau Gugat Ke MK, Ini Minimal Selisih Suara Sebagai Syaratnya

0 Komentar

KARAWANG-Menjelang pemungutan suara pada tanggal 9 Desember mendatang, suhu politik di Karawang makin menghangat. Kendati belum ada gugatan apapun yang disampaikan oleh paslon maupun tim suksesnya dalam tahapan Pilkada.

Namun, KPU Karawang memprediksi gugatan hasil Pilkada nanti itu sangat rawan gugatan. “Sejak awal tahapan sampai penetapan DPT tidak ada gugatan untuk prosesnya. Namun ketika dari awal tidak ada gugagatan, biasanya rawan gugatan pada hasil pemungutan suara,” ujar Komisioner KPU Karawang, Mulyana.

Dijelaskan, untuk regulasi penyelesaian sengketa hasil akhir itu di mahkamah konstitusi (MK). Sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang pelgub, pilbup dan pilwalkot pada pasal 158 ada syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan selisih hasil pemilihan.

Baca Juga:Sungai Cikaramas Meluap, Jembatan penghubung Sumedang- Subang AmbrolHari Ini Akan Dilakukan Pemadaman Listrik, Berikut Wilayahnya

Yaitu, lanjut Mulyana, jika jumlah penduduk 250 ribu dapat mengajukan persilihan prolehan suara sebanyak 2 persen. Jika jumlah penduduknya 250 sampai 500 ribu maka paling banyak 1,5 persen dari total suara sah.

“Jika lebih dari 500 ribu sampai 1 juta penduduk maka paling banyak 1 persen dari suara sah. Dan jumlah DPT Karawang 1,6 juta lebih,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya berharap proses Pilkada Karawang berjalan sesuai aturan dan berjalan kondusif. Jika ada gugatan tentang sengketa hasil maka harus sesuai aturan yang berlaku. “Kami saat ini terus menyiapkan logistik untuk digunakan pada 9 Desember mendatang,” katanya. (use/ded)

0 Komentar