Motif Dendam, Anggota Geng Motor Aniaya Korban

Motif Dendam, Anggota Geng Motor Aniaya Korban
EKSPOS KASUS: Para pelaku dan sejumlah barang bukti diperlihatkan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan geng motor di Kabupaten Karawang. USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-HA alias Bodun akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan itu mengaku melakukan perbuatannya dengan motif balas dendam. HA yang merupakan salah satu anggota geng motor itu, melakukan balas dendam pada korban yang juga merupakan anggota geng motor lain.

Menurut HA, pihaknya melakukan balas dendam dengan melakukan sweeping anggota gank motor yang selama ini jadi musuh geng motor yang diikuti HA.

“Lebih dari 40 orang yang sweeping. Ketemu di Galuh Mas dengan korban, korban jatuh dan dibawa motornya,” ujar HA.
Sementara itu, penangkapan HA alias Bodun, anggota salah satu geng motor korwil Walahar, yang pelaku pencurian dengan kekerasan. Dalam aksinya, pelaku membawa motor korban setelah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Iman Komarudin.

Baca Juga:Cellica Masih Mencari Kandidat Dirut RSUDSetelah WTP, lalu apa?

“Motor korban didorong menggunakan kaki oleh pelaku sampai dengan wilayah Ciampel, ” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Rabu (19/9).

Kata Kapolres, sebelum mengambil motor korban, para pelaku memukuli korban dengan menggunakan bambu, botol dan tangan kosong. Korban saat itu sedang melintas di depan Pom Bensin Galuh Mas setelah pulang kerja.

“Tiba-tiba korban dikejar oleh para pelaku. Korban terjatuh. Setelah itu para pelaku memukuli korban dan mengambil motor korban,” paparnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya sebanyak 8 orang. Diantaranya, EJ als. RAMVOG, AL, RN, YG, RL, TGH, LTF dan AND.

Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan motor milik korban D-3761-AB, merk Yamaha Mio dan 1 lembar kaos milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (use/din)

0 Komentar