PDAM Dua Tahun tanpa RUPS?, Ajukan Hibah Rp15 M untuk SR MBR

PDAM Dua Tahun tanpa RUPS?, Ajukan Hibah Rp15 M untuk SR MBR
Bambang Maryono, Politisi PAN Karawang.
0 Komentar

KARAWANG-Lba PDAM Tirta Tarum yang belum lama disetorkan ke kas daerah Karawang sebesar Rp6,3 miliar, sebenarnya tanggungan perusahaan yang harus diselesaikan direksi baru. Selama tahun 2016 hingga 2017, keuangan PDAM ini tidak sehat akibat pengaruh konflik di internal.

Penilaian tersebut dikemukakan politisi PAN Karawang, Bambang Maryono. Menurutnya, dalam kurun waktu itu seharusnya PDAM Tirta Tarum mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 8 miliar. Alasan selama dua tahun tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Bambang justru menganggap aneh.

“Masa perusahaan sampai absen hingga dua tahun tanpa RUPS? Di PDAM ini kan ada uang pemerintah sebagai penyertaan modal? Sebenarnya penggunaan istilah RUPS buat perusahaan daerah tidak tepat. Semestinya Rapat Umum Pemerintah Daerah (RUPD). Sebab di PDAM tidak terdapat saham publik. Dugaan kita makin kuat, ketiadaan RUPD atau istilah mereka RUPS waktu itu, kondisi keuangannya sedang sakit,” ujar Bambang.

Baca Juga:Pemkab Buka Seleksi Jabatan SekdaCSR Diminta Alokasikan Rutilahu

Dikatakan, ketidakmampuan PDAM Tirta Tarum dalam mengembalikan bagi hasil kepada kas daerah menjadi bagian dari indikator yang terbaca. Lebih lanjut Bambang menyebut, saat sertijab direksi lama kepada direksi yang baru tahun 2018, PDAM Tirta Tarum hanya memiliki saldo lebih kurang Rp1,3 miliar. Sedangkan kebutuhan idealnya antara Rp4,5 sampai Rp5 miliar.

“Makanya, apa yang sekarang sudah diberikan direksi baru ke kas daerah sebanyak Rp6,3 miliar, itu tanggungan mereka buat menutup kewajiban PDAM selama tahun 2016 dan 2017. Saya juga kaget ada nota dinas Satuan Pengawas Intern (SPI) PDAM Tirta Tarum yang mengungkap soal simpang siur keuangan perusahaan ini. Itu berawal dari hasil audit internal dengan menggunakan akuntan publik. Saya sepakat, aparat penegak hukum yang sedang menangani kasus ini menuntaskannya segera biar ada kejelasan di mata hukum,” tandas Bambang.

Sebelumnya, Dirut PDAM Tirta Tarum, M. Soleh, mengaku telah mengembalikan laba perusahaan ke kas daerah Rp6,3 miliar. Baginya, ini lebih besar dari penyertaan modal Pemkab Karawang yang hanya Rp5 miliar. Setoran laba tersebut hasil perolehan tahun 2016 mencapai Rp8,8 miliar, dan tahun 2017 cuma Rp2,7 miliar.

0 Komentar