Pelanggar Prokes di Karawang Dihukum Push Up

Pelanggar Prokes di Karawang Dihukum Push Up
0 Komentar

KARAWANG-Kendati vaksin covid-19 sudah masuk ke Karawang. Namun, Satpol PP setempat terus mengadakan giat di sejumlah titik rawan kerumunan di wilayah Kabupaten Karawang, Senin (1/2).

Sasaran utama adalah wilayah pasar, pusat perbelanjaan, dan sebagainya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Endeng, mengaku menemukan beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes), seperti berkerumun dan tidak memakai masker.

“Para pelanggar kami dan diberi hukuman menyehatkan, seperti push up,” ujarnya.

Baca Juga:Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka(E-Paper) Pasundan 2 Februari 2021

Harapannya, selain menyehatkan tubuh, para pelanggar sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini.

“Semoga tidak kedapatan melanggar lagi,” tandasnya.

Ditempat terpisah, Polsek Pangkalan mengadakan sosialisasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menerapkan protokol kesehatan 5M di sekitar Pasar Loji.

Kapolsek AKP EKA Asmayani menyebut bahwa kegiatan bermaksud mengajak masyarakat untuk menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker.

“Juga menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Penegakan disiplin protokol kesehatan ini, jelasnya, demi mencegah penyebaran penularan Covid 19.

”Kami ingatkan para pedagang agar meningkatkan penerapan protokol kesehatan dan beraktivitas sesuai pembatasan aturan yang berlaku saat ini,” tandasnya. (use/ded)

0 Komentar