Pembatasan Jarak Rujukan Bertabrakan dengan SK Menkes

Pembatasan Jarak Rujukan Bertabrakan dengan SK Menkes
Asep Hidayat Lukman, Mantan Direktur Utama RSUD Karawang
0 Komentar

KARAWANG-Mantan Direktur Utama RSUD Karawang, Asep Hidayat Lukman menyatakan, adanya pembatasan jarak rujukan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan bertabrakan dengan SK Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menked/391/2014 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Rujukan Regional.

Menurutnya, SK Menkes itu yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk mengembangkan tujuh rumah sakit daerah menjadi rumah sakit rujukan regional. Karena selama ini, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung bebannya terlalu besar.

“Di sisi lain menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, terutama dari kabupaten/kota di wilayah provinsi ini yang jauh,” kata Asep.

Baca Juga:24 Ribu Rumah Masuk Kategori Tidak Layak Huni, Bupati Umbara Ajak Swasta Bantu RutilahuRSUD Cikalongwetan Bisa Layani Pasien HIV/AIDS

Dijelaskan, dengan adanya pembatasan rujukan dari puskesmas atau klinik layanan pertama BPJS maksimal 15 kilometer ke rumah sakit, keberadaan RSUD Karawang yang menjadi salah satu dari ketujuh rumah sakit rujukan regional tersebut menjadi tidak bisa diakses oleh seluruh masyarakat di daerahnya sendiri, utamanya pasien miskin yang kepesertaan BPJS-nya ditanggung pemerintah. Terkecuali bila pasien di luar jangkauan pembatasan rujukan membayar sendiri seluruh layanan rumah sakit berikut obatnya.

“Dengan begitu, cabut saja SK Menkes dan kebijakan Gubernur Jabar itu bila kebijakan pembatasan rujukan lebih diutamakan. Setahu saya, RSUD Karawang sebelumnya termasuk yang dipilih menjadi rumah sakit rujukan pengganti RSHS Bandung atau RSCM Jakarta untuk regionalisasi wilayah Purwasukasi (Purwakarta, Subang, Karawang, Bekasi).

Dalam mengimplementasikan ini, pemerintah menggelontorkan anggaran infrastruktur berikut alkes (alat kesehatan) melalui DAK (APBN) dan APBD Provinsi,” papar Asep ang saat ini mengikuti kontestasi sebagai caleg untuk DPR RI.

Terakhir sebelum dirinya memilih pensiun dini sebagai PNS dan mundur dari kursi Dirut RSUD Karawang, pada tanggal 1 September 2018, kunjungan pasien rawat jalan ke rumah sakit milik Pemkab Karawang ini anjlok hingga 50 persen sejak diberlakukannya pembatasan jarak rujukan peserta BPJS Kesehatan.

“Sebelumnya, rujukan berjenjang juga diberlakukan. Namun tanpa pembatasan jarak. Saya yakin, pasien rawat inap RSUD kita yang selalu jadi andalan masyarakat, khususnya dari peserta BPJS tanggungan pemerintah akan terus berkurang,” tandasnya.
Ia menambahkan, di triwulan kedua tahun anggaran 2017 Dinkes Jabar sempat merencanakan tujuh rumah sakit daerah akan dijadikan rujukan regional. Yaitu, RSUD Karawang, Rumah Sakit Cibinong, Rumah Sakit Syamsuddin Sukabumi, Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon, Rumah Sakit Tasikmalaya, Rumah Sakit Al-Ihsan Bandung, dan Rumah Sakit Cibabat Cimahi. (use/din)

0 Komentar