Pembuatan KIA Masih Fokus di Perkotaan

Pembuatan KIA Masih Fokus di Perkotaan
PELAYANAN MAKSIMAL: Sekretaris Disdukcapil Karawang, Jajat Kusnadi menjelaskan proses pembuatan KIA di wilayah Karawang. USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Disdukcapil Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah

KARAWANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang hingga saat ini masih memfokuskan pada pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di enam kecamatan di wilayahnya. Namun demikian, sosialisasi pembuatan KIA terus digencarkan ke beberapa sekolah di wilayah perkotaan.

Sekretaris Disdukcapil Karawang, Jajat Kusnadi mengatakan, saat ini pembuatan KIA difokuskan di wilayah perkotaan, antara lain di Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Klari dan Cikampek.
“Meskipun sudah bisa membuat KIA, tapi kita juga menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah Karawang Kota,” ujar Jajat saat ditemui di kantornya, Rabu (9/1).

Kata Jajat, saat ini blanko KIA sudah tersedia sekitar 78 ribu. Namun angka pemohon masih kurang. Oleh sebab itu sosialisasi terus digalakan.

Baca Juga:Ahmad Mahbubi Komitmen Wujudkan Program Cibogo DIHATEHarga Rajungan Anjlok, Ribuan Nelayan Nganggur

“Jumlah anak yang ada di Karawang sekitar 700 ribu orang. Namun yang mengajukan masih belum terlalu banyak,” katanya.

Dijelaskan, persyaratan pembuatan KIA sudah disebar Disdikpora, untuk siswa SMP kelas 7 sampai 9. Selanjutnya berkas persyaratan yang telah diisi akan dijemput bola ke sekolah (SLTP/sederajat) di enam wilayah kecamatan.

“Persyaratannya adalah mengisi form permohonan KIA, fotocopy Akta Kelahiran, foto copy Kartu Keluarga dan foto copy Kartu Tanda Penduduk orang tua, dan pas foto anak berwarna ukuran 2×3 ( 2 lembar ), dengan background disesuaikan dengan tahun lahir ( merah/biru ),” jelasnya.

Ia menambahkan, KIA berlaku untuk anak 0-5 tahun dan 5-16 tahun. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak usia 5 tahun. Bagi anak usia diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari.

“Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan, dapat melengkapi persyaratan ke kecamatan masing-masing. Kalau sudah lengkap langsung ke Disdukcapil,” katanya.
Disdukcapil berharap masyarakat segera mengurus proses KIA menjadi identitas bagi anak. Hal ini sesuai tujuan pembuatan KIA yaitu untuk melindungi anak serta memberikan identitas bagi anak. “Kedepan tidak ada lagi data penduduk yang tidak terdata,” paparnya. (use/din)

0 Komentar