Pemda Karawang Serahkan Pengelolaan Pasar Cikampek I kepada PT Celebes Natural Propetindo

Pemda Karawang Serahkan Pengelolaan Pasar Cikampek I kepada PT Celebes Natural Propetindo
0 Komentar

KARAWANG-Dengan dasar menindak lanjuti surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Nomor: 510.15/5324/Disperindag pertanggal 07 Oktober 2020, H. Ahmad Suroto selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, beserta rombongan mendatangi pasar Cikampek 1, pada Kamis (8/10/2020).

“Atas dasar tersebut, kami pemerintah daerah Kabupaten Karawang menyerahkan pengelolaan Pasar Cikampek I kepada PT Celebes Natural Propertindo,” kata Suroto didepan kantor PT Celebes lantai 2 pasar Cikampek 1, pada Kamis (8/10/2020).

Terkait kedatangan Suroto kepasar Cikampek atau yang dikenal Pasar Pemda Cikampek, yaitu dalam rangka menegaskan bahwa pengelolaan pasar Cikampek selanjutnya di kelola oleh PT Celebes Natural Propertindo, namun dalam acara tersebut tidak di hadiri Ikatan Pedagang Pasar Cikampek Satu (IPPTU) sebagai perwakilan besar para pedagang pasar Cikampek.

Baca Juga:Perhutani Tinjau Rencana Pembangunan Jalan Cilamaya-PatimbanNegosiasi Alot, Massa Terus Mencoba Merangsek ke Istana Negara

Sementara ditempat terpisah Hasan selaku ketua pengurus di PT ALS (Aditya Laksana Sejahtera) atau PT Garda Nawa Tunggal Sangaji, menanggapi terkait penyerahan pengelolaan pasar dari Pemda Karawang ke PT Celebes menurutnya  hal tersebut belum mempunyai kekuatan hukum karena Pemda belum menyelesaikan pembayaran kepada PT ALS sesuai jumlah rupiah yang di sepakati.

“Seharusnya pihak Pemda Karawang mendukung PT Garda, karena dalam kurun waktu kurang dari satu bulan membuat semua pedagang di pasar pemda merasa puas dari sisi keamanan dan kebersihan, yang selama ini banyak di keluhkan para pedagang,” timpal Hasan.

Hasan menambahkan, “Keberadaan PT Garda sebagai pengelola di Pasar 1 Cikampek ini, tertuang dalam surat kesepakatan yang ditandatangani Drg.hj. Henny Haddade Mars dan Ir. Heriawan Hadade,” pungkasnya.

Sementara Drg. hj Henny Haddade Mars beberapa waktu lalu menegaskan bahwa
gugatan telah dimenangkan PT ALS melalui putusan persidangan di PN Karawang dengan Nomor Putusan O46/PDT/G/2016/PN-KRW dan Hakim mengabulkan penggugat PT ALS untuk seluruhnya, karena itu adalah investasi murni PT. ALS senilai Rp 60 milliar,  dengan masa hak pengelolaan selama 25 tahun dimulai dari 2009.

“Itu pengelolaan hak PT. ALS selama 25 tahunPemda tidak punya hak sama sekali terhadap pasar, bahkan Rp.1000 pun pemda tidak mengeluarkan dana terhadap pasar cikampek 1, dan sekarang sudah saya serahkan ke PT. Garda Nawa Tunggal Sangaji untuk masa 17 tahun, tembusan suratnya sudah saya layangkan ke Bupati. Kapolres Karawang. Dandim. Camat cikampek. Kapolsek. Danramil. Lurah cikampek timur dan lurah cikampek selatan serta IPPTU,” papar Drg Henny. (ddy/hba)

0 Komentar