Pemdes Wajib Dirikan BUMDes

Pemdes Wajib Dirikan BUMDes
Agus Somantri, Kepala bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa (PUEM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
0 Komentar

KARAWANG – Kepala bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa (PUEM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Agus Somantri menyebut pemerintah desa wajib mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di desa.

“BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan bagi masyarakat. Di Jawa Barat sendiri terdapat 500 BUMDes, dan di karawang sendiri ada 40 BUMDes dengan jenis usaha yang berbeda-beda,” ujarnya.

Dikatakan, untuk jenis usaha BUMDes nantinya akan ditentukan dalam musyawarah desa, tergantung dengan potensi sumber daya alam yang ada di desa tersebut.

Baca Juga:Galuh Mas Ujicoba Car Free DayBNPB Peringati Kesiapsiagaan Bencana, Lembang Dipilih karena Sesar Aktif

“Bantuan berupa modal untuk BUMDes dengan nominal Rp100 juta, untuk,40 BUMDes di Kabupaten Karawang, yang sudah ditentukan oleh DPMD dibantu oleh camat setempat, dengan kriteria yang sudah ditentukan,” tuturnya.

Ia menambahkan, nantinya untuk BUMDes yang dipilih atau yang berhak mendapatkan anggaran dari Provinsi minimal sudah berjalan selama 2 tahun terakhir.

“Keuntungan dari pada BUMDes akan dikembalikan lagi ke Desa untuk kepentingan desa tersebut, misal pembangunan dan lain-lain. Harapannya, tidak bergantung pada perusahaan melainkan nanti akan di bekali enterpreneurship agar memiliki jiwa pengusaha dengan potensi masing-masing dalam berusaha,” pungkasnya. (use/ded)

0 Komentar