Pemecatan Komisioner ASM Tak Ganggu Pilkada 2020

Pemecatan Komisioner ASM Tak Ganggu Pilkada 2020
Ketua KPU Karawang, Miftah Farid
0 Komentar

KARAWANG-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Miftah Farid memastikan proses pelaksanaan Pilkada Karawang 2020 tidak akan terganggu, meski dipecatnya salah satu komisioner KPU.

“Saya rasa tidak akan mengganggu, karena setiap komisioner memiliki tugas,” kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, Kamis (21/11).
Kendati demikian, Miftah berharap KPU Pusat segera menetapkan komisioner pengganti Asep Saepudin Mukhsin, yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau kita memang berharap segera ada penggantinya, karena itu akan lebih meringankan tugas kita,” kata Miftah.

Baca Juga:Enam Bulan Alami Kekeringan, Warga Cibodas Krisis Air BersihTim Alligator Dominasi Kemenangan pada Laga Pertama AARM 2019

Diketahui DKPP memberhentikan Asep Saefudin Muksin (ASM) dalam surat putusan No.220/PKE-DKPP/VIII/2019 pada tanggal 23 Oktober 2019. Komisioner KPU tersebut terlibat dalam skandal dugaan jual beli suara untuk calon anggota legislatif dari Perindo, EK Budi Santosa alias Kusnaya.

Akibat suara yang dijanjikan justru tak bertambah, Kusnaya membongkar kasus tersebut karena ia merasa ditipu setelah memberikan uang ratusan juta.
Selain Asep, DKPP juga menerbitkan putusan No.221/PKE-DKPP/VIII/2019 yang menyatakan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang, tidak layak lagi menjadi penyelenggara kegiatan Pemilu, termasuk Pilkada Karawang 2019 karena kasus yang sama.

Penggantian Asep seharusnya langsung ditindak lanjuti KPU Pusat paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan DKPP dibacakan. “Mudah-mudahan sudah ada penggantinya sebelum kesibukan pelaksanaan Pilkada nanti,” ujar Miftah.(aef/vry)

0 Komentar