Pemkab Bisa Ambil Alih fasos Perumahan

Pemkab Bisa Ambil Alih fasos Perumahan
Anggota Raperda Fasos Fasum, Tatang Taufik.
0 Komentar

KARAWANG-Pemerintah Kabupaten Karawang, bakal diberi kewenangan untuk mengambil alih paksa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) perumahan yang belum diserahterimakan oleh pengembang. Hal itu akan tertuang dalam Perda Fasos Fasum yang saat ini sedang dibahas Pansus Raperda Fasos Fasum DPRD Karawang.

Anggota Raperda Fasos Fasum, Tatang Taufik mengatakan, saat ini tercatat ada 67 perumahan di Karawang yang fasos fasumnya belum diserahkan ke pemkab. Adapun sebanyak 136 perumahan baru menyerahkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) saja.

“Banyak diantara yang belum menyerahkan fasos fasum ke pemkab merupakan perumahan yang sudah lama. Maka harus ada regulasi yang membuat pemkab bisa mengambil alih paksa fasos fasum yang belum diserahkan. Hal itu untuk keadilan serta manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan Tatang, ada jangka waktu fasos fasum perumahan lama mana saja yang bisa diambil alih paksa oleh pemkab.

“Perumahan yang sudah lebih dari 15 tahun belum menyerahkan fasos fasum, maka pemkab dapat mengambil alih secara paksa,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD bersama instansi terkait di lingkungan Pemkab Karawang dan BPN juga akan melakukan kunjungan ke sejumlah perumahan real estate dan perumahan bersusun.

“Kami akan melakukan kunjungan lapangan ke semua perumahan yang belum menyerahkan fasos fasum. Kami akan tegaskan kepada pengembangnya untuk memenuhi kewajiban dalam melengkapi fasos fasum dan juga menyerahkan kepada pemkab,” tandasnya. (use/ded)

0 Komentar