Penetapan Bupati Karawang Ditunda, Berikut Alasanya

Penetapan Bupati Karawang Ditunda, Berikut Alasanya
0 Komentar

KARAWANG-Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih yang rencananya dilakukan pada Rabu (20/1) ditunda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat beralasan penundaan itu menunggu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menyerahkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU RI.

Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih setelah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

Sebab, kata Farid, dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 tahun 2020, MKRI akan mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) tanggal 18-19 Januari 2021 kepada KPU RI, sehingga penetapan bisa dilaksanakan 20 Januari dan di Jawa Barat rencana penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan serentak 20 Januari 2020.

Baca Juga:Camat Usulkan Polsek dan Koramil di CiaterTingkatkan Kepatuhan Perusahaan, BPJamsostek Gandeng Kejaksaan

Di BRPK,  lanjut Farid, menyampaikan daerah mana saja yang ada permohonan perselisihan hasil pemilihan. Untuk daerah yang tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan maka dapat menetapkan pasangan calon terpilih.

Berdasarkan rekapitulasi permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi di Jawa Barat ada 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung.

“Kabupaten Karawang sendiri termasuk yang tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan belum dikeluarkannya BRPK dari MK RI maka berakibat kepada penundaan penetapan pasangan calon terpilih. Penundaan penetapan pasangan calon terpilih ini, terjadi di seluruh daerah Indonesia yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Penundaan ini berlangsung sampai MK RI menyerahkan BRPK kepada KPU RI.

“Kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan menerbitkan surat kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (use/vry)

0 Komentar