Polisi Periksa Dua Orang Diduga Pemilik Gudang Bumbu Ilegal

Polisi Periksa Dua Orang Diduga Pemilik Gudang Bumbu Ilegal
HASIL PENYELIDIKAN: Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menjelaskan hasil penyelidikan lanjutan terkait penggeledahan gudang bahan bumbu, Jumat (30/11). USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga pemilik gedung penyimpanan bahan baku pembuatan bumbu yang diduga ilegal dan membahayakan kesehatan.

Tempat penyimpanan yang berada di Dusun Gandoang, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, pada Kamis (29/11) lalu dilakukan penggerebegan oleh pihak Polres Karawang.

“Saat ini masih dalam proses. Nantinya mengirimkan sampel ini ke laboratorium untuk diuji kandungannya, karena kualitasnya sangat buruk saat kita melihat langsung ke lokasi. Sedangkan dalam pembuatannya tidak dilengkapi dengan perizinan resmi,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Jumat (30/11).

Baca Juga:PHRI Sukses Dukung Porpemda XIV 2018140 Peserta Ikuti Seleksi Tilawah Quran

Dijelaskan, saat ini dua orang statusnya masih dalam pemeriksaan dan sebagai saksi. Keduanya diduga kuat merupakan pemilik dari tempat usaha tersebut. Apabila nanti memang terpenuhi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.

“Bahan baku yang disita yang kemarin ada 40 karung tepung terigu yang sudah kadaluarsa, dan 20 karung garam yang tidak layak edar,” kata Kapolres.

Dikatakan, Polres Karawang langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengembangan terkait gudang tempat penyimpanan bahan baku bumbu.

“Saat ini kita telah mengungkap dan mendapatkan tempat pembuatan dari bambu tersebut yaitu di daerah Cilamaya Kabupaten Karawang,” katanya.

Ia menambahkan, di tempat pembuatan bumbu tersebut, terdapat barang-barang yang diduga akan digunakan untuk mengepak bumbu-bumbu yang kemudian diedarkan dari tempat, termasuk kepada pedagang kecil yang ada di daerah Karawang.
“Dari satu bungkus bumbu yang sudah dikemas dengan berat sekitar 200-300 gram ini dijual seharga Rp2.000,” ucapnya.

Sedangkan bahan baku yang digunakan merupakan bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Dari hasil penggerebekan didapatkan tepung terigu yang sudah kadaluarsa dan garam yang tidak layak edar. Kemudian bumbu tersebut diedarkan di Kabupaten Karawang, terutama di Kecamatan Cilamaya. (use/din)

0 Komentar