Polisi Ringkus Empat Pengedar Obat Terlarang, Amankan 5.862 Butir Obat Siap Edar

Polisi Ringkus Empat Pengedar Obat Terlarang, Amankan 5.862 Butir Obat Siap Edar
0 Komentar

KARAWANG-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang ringkus empat pengedar psikotropika dan obat keras tertentu (OKT) di dua tempat yang berbeda. Dari para pengedar, polisi berhasil menyita 5.862 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis siap edar.

Tersangka diantaranya, Salah alias Ekek (30) dan M Irfan alias Panjul (22) Dusun Cariu Timur, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru. Aldiana Chandra Alias Doyok (25) Kampung Karyawan, Desa Jatiragas, Kecamatan Jatisari. Akhmad Zenny alias Azen (24) Kampung Cariu, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru.

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto mengatakan, dari hasil sitaan polisi ini diamankan lima tersangka pengedar psikotropika obat-obatan terlarang. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Baca Juga:Lebih Pilih Handphone, Minat Baca Generasi Milenial MenurunKarawang Zona Kuning, Kosmetik Bahan Merkuri

“Keempat tersangka ini merupakan satu rangkaian dan diringkus di dua tempat yang berbeda. Rata-rata para pengedar berstatus pengangguran. Mereka mengedarkan ke kalangan anak dibawah umur dan rekan kerja atau tetangga yang sudah mereka kenal dengan tujuan agar aman saat menjalankan aksinya,” ujar Agus kepada wartawan, kemarin.

Diungkapkan Agus, dari mereka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 5.862 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis siap edar di Karawang, dan anak di bawah umur jadi salah satu konsumen pil haram ini.

Lanjut Agus, dari tersangka Akhmad alias Azen mengamankan 100 butir Riklona, 20 butir Alprazholam, 4 butir Nitrazepam, 1000 butir bertuliskan tramadol HCI, 500 butir pil yang bertuliskan Trihexyphenidyl dan 4000 butir pil warna kuning bertuliskan MF.

Untuk tersangka Aldiana mengamankan 128 butir pil warna kuning bertuliskan MF dan 20 butir bertuliskan tramadol HCI. Sedangkan tersangka Salah alias Ekek dan M Irfan alias Panjul mengamankan 90 butir tramadol HCI.

“Ada (dijual) ke anak di bawah umur, tapi mereka bukan pelajar. Memang ada indikasi untuk obat-obatan (juga) dijual ke pelajar tapi masih kami pelajari,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 196 jo 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(aef/sep)

0 Komentar