Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Senilai Rp 2,9 Miliar

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Senilai Rp 2,9 Miliar
0 Komentar

KARAWANG-Pihak kepolisian mengakui telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi PDAM senilai Rp 2,9 miliar.

Hanya saja, Kasatreskrim AKP Bimatoro Kurniawan mengatakan untuk detail penanganan perkara yang sempat menghebohkan itu, pihaknya akan mengabarkan lebih lanjut melalui rilis kepada media.

Penanganan perkara korupsi PDAM itu, ditangani Polres Karawang setelah banyak kalangan menyoroti kasus tersebut sejak tahun 2019 lalu.
Sebelumnya penetapan dan penahanan tersangka korupsi PDAM ini terungkap setelah salah satu tersangka, Novi Farida, melalui kuasa hukumnya, Asep Agustian melakukan jumpa pers dan mengabarkan kliennya sudah ditahan penyidik Polres Karawang sejak 14 April lalu.
Dia menyampaikan kekecewaannya karena Polres Karawang dinilai tidak profesional dan terkesan tebang pilih dalam menangani perkara korupsi PDAM ini. Kasus korupsi uang PDAM sebesar Rp2,9 miliar seharusnya diperuntukan untuk membayar hutang ke pihak PJT II, namun ternyata uang tersebut diduga dijadikan bancakan sejumlah pejabat di Karawang.

Baca Juga:TNI Diminta Tempati Posisi Ketua Harian, PSBB Gagal Terus jadi Sorotan MasyarakatBeda Derajat

“Berdasarkan pengakuan dan bukti dari klien saya uang tersebut banyak yang dinikmati oleh pejabat di Karawang, baik itu anggota DPRD, pejabat Pemkab dan juga dari angota kepolisian. Tapi kenapa klien saya yan jadi korban padahal dia itu cuma bawahan yang jabatannya sebagai Kasubag Keuangan di PDAM, dia punya atasan dan menuruti perintah pimpinan,” kata Asep Agustian, Kamis (7/5).

Menurut Asep Agustian selain kliennya turut ditahan, mantan Dirut PDAM, Yogi Patriana Alsyah, mantan Direktur Umum, Tatang Asmar juga ditahan.
Dia mengaku heran penetapan tersangka tanpa diketahui kapan dilakukan ekspose. Apalagi kasus tersebut terkesan ditutupi hingga tidak diumumkan ke publik.

“Ada yang aneh dalam kasus ini kenapa kasus ini tidak dibuka ke masyarakat, dan kita tidak tahu kapan dilakukan ekpose atas kasus ini.T erkesan kasus ini ada yang disembunyikan ke masyarakat,” kata Asep Agustian, Rabu (6/5).
Asep Agustian mengaku kecewa karena kepolisian tetap melakukan penahanan terhadap kliennya ditengah pandemi Covid-19. Apalagi saat ini kondisi kesehatan kliennya sedang sakit, harusnya menjadi bahan pertimbangan.
“Saya sudah mengajukan pembantaran agar klien saya dirawat saja dirumah sakit. Tapi sampai sekarang permohonan kami tidak juga ditanggapi,” katanya.

0 Komentar