Program Karawang Sehat Dihentikan

Program Karawang Sehat Dihentikan
BAHAS PROGRAM: Rapat dengar pendapat antara Dinas Kesehatan dengan Komisi IV DPRD Karawang di ruang rapat 1 DPRD Karawang, Senin (7/1). USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang menyatakan menghentikan program Karawang Sehat yang selama ini mengcover masyarakat miskin yang tidak masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Nurdin mengatakan, program Karawang Sehat sudah tidak ada lagi. Hal ini seiring dengan terbitnya Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Menurut Nurdin, pada pasal 102 perpres tersebut berbunyi, pemerintah daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan wajib mengintegrasikannya ke dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Tiga Ikan Langka Masih Teridentifikasi Hidup di CitarumDua Rumah Sakit Kembali Layani Pasien BPJS

“Kami hanya menjalankan perpres,” ujar Nurdin di sela-sela rapat dengar pendapat dengan komisi IV DPRD Karawang di ruang rapat 1 DPRD Karawang, Senin (7/1).

Kata Nurdin, sebagai penggantinya, pihaknya sudah mendapatkan anggaran sebesar Rp 56 miliar untuk mengcover Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebanyak 240 ribu peserta. Namun yang sudah tertanggung dalam PBI BPJS Kesehatan ini baru dientri sekitar 64 ribu peserta. Kemudian ditambah tahun ini sebanyak 35 ribu peserta.

“Untuk kendalanya saat ini soal data kepesertaan untuk PBI BPJS Kesehatan. Sebab datanya itu bukan di kami, tapi di Dinas Sosial,” katanya.

Kendati begitu, lanjut Nurdin, pihaknya tetap menganggarkan program Karawang Sehat sebesar Rp2,3 miliar. Jika melihat pengalaman tahun 2018, program Karawang Sehat menghabiskan anggaran sekitar Rp 18 miliar.

“Jika terus dianggarkan ke Karawang Sehat, itu sayang uangnya. Lebih baik untuk premi PBI BPJS Kesehatan aja,” katanya.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Fendi Anwar mengatakan, permasalahan tidak adanya program Karawang Sehat itu, karena update data untuk PBI BPJS Kesehatan itu harus dilakukan per tanggal 2 Januari 2019. Sementara data untuk kepesertaan saat ini belum siap.

“Harusnya Perpres nomor 82 tahun 2018 itu disosialisasikan terlebih dahulu dalam waktu satu tahun, sehingga ketika munculnya perpres itu semua tidak kaget,” katanya.

Baca Juga:Dorong Lembang jadi Gudang Atlet Sepak BolaTanggulun Barat Prioritaskan Pembangunan Jalan

Masih menurut Fendi, anggaran program Karawang Sehat sebesar Rp31 miliar yang bersumber dari APBD bakal dijadikan premi bagi warga miskin. “Untuk pembiayaan dari APBD provinsi sebesar Rp25 miliar,” katanya.

Ia menambahkan, premi PBI BPJS Kesehatan saat ini harus dibayar oleh kabupaten dan provinsi. Harapannya anggaran ini digunakan untuk premi PBI, agar tidak ada lagi warga miskin menunggak premi BPJS kesehatan. Namun perpres 82 tahun 2018 mengharuskan data yang dibayar preminya harus sudah masuk tanggal 2 Januari.

0 Komentar