PT H-one Kogi Prima Auto Techlogies Indonesia Digugat ke Pengadilan

PT H-one Kogi Prima Auto Techlogies Indonesia Digugat ke Pengadilan
MENGGUGAT: Kuasa Hukum Abdul Muin bin Sulaiman, Arif Fathoni memperlihatkan surat pelaporan atas nama kliennya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Karawang. USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG– PT H-one Kogi Prima Auto Techlogies Indonesia (HK-PATI) digugat ke Pengadilan Negeri Karawang. Sebuah perusahaan milik Abdul Muin merasa merasa dirugikan setelah dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh perusahaan tersebut. Gugatan tersebut berisi tuntutan pembayaran kerugian materil yang dialami senilai Rp50 miliar.

Kuasa Hukum Abdul Muin bin Sulaiman, Arif Fathoni menceritakan kronologis pemutusan kerja sepihak yang dilakukan PT HK-Pati secara mendadak pada 28 April 2018 lalu. Ia menilai pemutusan kontrak kliennya kurang sopan karena dilakukan melalui pesan surel, tanpa komunikasi sebelumnya terlebih dahulu.

Ia menuturkan, kerjasama antara kliennya yang beralamat di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan HK-PATI sudah berjalan sejak tahun 2014 silam. Saat itu PT HK-PATI masih dimiliki warga negara Indonesia dan masih bernama R-Pati. Kerjasama itu berupa purchase order part-part number yang nantinya akan disupplaikan oleh PT HK-Pati ke PT Honda Prospect Motor) di Kawasan KIM, Karawang.

Baca Juga:Kelanjutan Proyek Cable Car Belum JelasPemda Provinsi Jawa Barat Dorong Lembaga Jasa Keuangan Masuk Desa

“Bahkan per tanggal 21 Maret 2016, penggugat dan tergugat telah mengadakan kontrak perjanjian induk transaksi pengolahan yang ditandatangani klien kami dan pihak HK-Pati. Klien kami jelas secara materil dirugikan. Klien kami yang menyediakan mesin produksi. Maka dari itu kami gugat Rp50 miliar,” kata Fathoni.

Ia menuturkan, hubungan kerjasa sama antara kliennya denga PT HK-Pati terbilang cukup harmonis. Bahkan sudah berjalan bertahun-tahun tanpa hambatan. Kendati ia pun mengakui, sejak perusahaan diakuisisi Jepang, ada upaya sebaliknya.

Puncaknya, tanpa komunikasi terlebih dahulu, PT HK-Pati memutus kontak sepihak kliennya. “Tindakan sepihak dari tergugat yang akan menarik part-part number sesungguhnya bila mempergunakan kaidah hukum yang berlaku telah memenuhi apa itu yang dimaksud dengan perbuatan sidera janji atau wanprestasi dalam pasal 1234,” katanya.

Dalih PT HK-Pati kepada kliennya yang mengatakan pemutusan kontrak sepihak dilatarbelakangi adanya penurunan volume produksi, kata Fathoni, alasan itu hanya mengada-ada. Bukan tanpa sebab. Pihaknya sudah mengecek langsung ke perusahaan mitra lain PT HK-Pati, tidak diperlakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan ke kliennya.

“Kerugian yang terparah, selain kami mesin yang kami beli sendiri tidak terpakai, kami juga terpaksa harus memberhentikan 200 pekerja. Bila dihitung pesangon akibat PHK yang dilakukan penggugat serta dengan hilangnya nilai keuntungan penggugat pada sektor SDM, nilainya cukup fantastis juga,” katanya.

0 Komentar