Sampah Masker Masuk Kategori Limbah Medis

Sampah Masker Masuk Kategori Limbah Medis
DIGUNTING: Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan meminta warga menggunting masker yang sudah dipakai. AEF SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Digunting dan Disemprot Disinfektan

KARAWANG-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang mengimbau warga untuk tidak membuang sampah bekas maskar secara sembarangan.

“Sampah bekas masker warga ini sudah dikategorikan sebagai sampah medis,” ungkap Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan, kemarin.

Wawan menjelaskan sampah masker tersebut potensial dalam limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) selama pandemi korona. Sehingga harus ada protokol pembuangan limbah masker.

Baca Juga:DPD Golkar Sumbangkan APD untuk Tenaga MedisPendemi Covid-19, Petugas Kebersihan Tetap Bertugas

Ia menjelaskan masker yang sebelum dibuang tersebut, untuk disemprotkan terlebih dahulu disinfektan. Kemudian tak lupa, sebelum dibuang masker digunting terlebih dahulu, setelah itu bungkus dengan plastik bening sebagai penanda sampah masker.

Sementara itu dalam pencegahan penangan korona, DLHK Karawang akan mengajukan anggaran senilai Rp1,7 miliar untuk membeli 100 tong sampah ukuran 60 liter khusus untuk pembuangan potensi limbah medis.
“Tong sampah berwarna kuning ini akan disimpan pada tempat-tempat umum. Jadi nanti masyarakat bisa membuang maskernya ke sana,” ungkapnya.

Kemudian sampah-sampah medis di masyarakat tersebut, akan diangkut oleh pihal ketiga untuk dimusnahkan. “Kita prediksi mencapai 2 ton,” paparnya.(aef/ded)

Cara Membuang Masker Limbah B3 
-Disemprot disinfektan
-Digunting
-Dibungkus plastik bening
-Dibuang ditempat sampah limbah medis

0 Komentar