Santunan Asuransi Kecelakaan Naik

Santunan Asuransi Kecelakaan Naik
SOSIALISASI: PT Jasa Raharja Karawang bersama Unit Laka Lantas Polres Karawang sosialisasi jaminan Asuransi Kecelakaan kepada aparatur Desa Bengle Kecamatan Majalaya Karawang Jawa Barat, Rabu (10/4). DEDY SATRIA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-PT Jasa Raharja (JR) Karawang bersama Unit Laka Lantas Polres Karawang memberikan pemahaman sosialisasi jaminan Asuransi Kecelakaan kepada aparatur Desa Bengle Kecamatan Majalaya Karawang Jawa Barat, Rabu (10/4).
Jasa Raharja perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi setiap pengguna jalan. Pengguna jalan, penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi maupun pejalan kaki.

Bagian Humas jasa Raharja Karawang, Agung mengatakan, saat ini masyarakat perlu pemahaman terkait peran perusahan BUMN tersebut. “PT Jasa Raharja BUMN yang bergerak di bidang sosial. Santunan diberikan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Sumber dana PT JR merupakan pengelolaan dari hasil urunan atau sumbangan masyarakat sendiri. Berdasarkan Permenkeu RI no 15 dan 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, perubahan besaran santunan kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan raya, korban meninggal dunia akibat laka jalan raya.

Baca Juga:Kampanye Demokrat Bupati Cellica Sengaja CutiPemkab Ingatkan Perusahaan di Karawang Kedepankan Tenaga Kerja Lokal

Awalnya santunan korban luka mendapat santunan maksimal sebesar Rp 10 juta, saat ini naik menjadi Rp 20 juta. Korban meninggal dunia, awalnya sebesar Rp 25 juta naik menjadi Rp 50 juta. Sedangkan, untuk biaya santunan cacat permanen akibat kecelakaan, awalnya sebesar Rp 25 juta, naik menjadi Rp 50 juta. PT JR juga menjamin biaya sewa ambulan sebesar Rp 500.000 dan biaya penggantian P3K sebesar Rp.1000.000. Tak hanya itu, biaya penguburan bagi korban yang meninggal dunia mendapat santunan juga sebesar Rp 4.000.000.

“Pajak kendaraan setiap tahun di bayar itu, ada kolom SWDKLJJ. Nah itu lah asuransi kecelakaan yang warga bayarkan setiap tahun,” terangnya.

Menurutnya, untuk kendaraan roda 4, biaya asuransi setiap kali bayar pajak sebesar Rp 143.000. Sedangkan untuk roda dua sebesar Rp 35 .000.

“Syarat penerima santunan cukup mudah. Warga yang mengalami kecelakaan nanti akan di datangi atau melapor sendiri kepada petugas kepolisian. Laporan Polisi itu nanti akan menjadi dasar jaminan santunan yang akan diberikan PT JR kepada korban,” ujarnaya.

Saat ini PT JR sudah bekerjasama menjalin kesepakatan dengan RSUD. “Jadi informasi kecelakaan akan sinkron dengan PT JR, Polisi dan pihak RSUD, sehingga 1×24 jam santunan sudah diterima pihak korban,” katanya.

0 Komentar