Satpol PP Sidak Tempat Hiburan Malam

Satpol PP Sidak Tempat Hiburan Malam
PATROLI: Petugas Gabungan melakukan patroli di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) hingga dini hari ,Kamis (17/5) malam. AEF SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama Asisten Daerah II dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), TNI dan Polisi Kabupaten Karawang melakukan patroli di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) hingga dini hari, Kamis (17/5) malam.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruhnya mematuhi aturan sesuai dengan peraturan Bupati, yang mengimbau seluruh THM wajib tutup.
“Untuk menindaklanjuti surat edaran bupati, maka tim satpol pp langsung melakukan patroli lapangan, “kata Kasatpol PP, Asip Suhendar.

Dalam operasi, petugas melakukan pendekatan persuasif, dengan menjelaskan isi peraturan bupati. Selain itu, THM juga diminta harus menyesuaikan jam operasional dan boleh buka pada pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB selama ramadhan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:PWI Karawang Santuni Anak YatimDampak Pembangunan, Lalu Lintas Makin Padat

“Hasilnya, sebagian besar sudah mematuhi aturan seperti mengenakan baju sopan, tidak menyediakan minuman keras dan membatasi waktu operasional yang sudah ditentukan,” ucapnya.

Namun, jika ditemukan masih ada THM yang melanggar ,akan diberi sanksi tegas dan menerjunkan tim untuk langsung menyuruh tutup paksa. “Kalau masih ada THM yang melanggar, kami terjunkan personil untuk menindak tegas dengan melakukan penutupan paksa atau membubarkan aktifitas THM tersebut,” terangnya.(aef/ded)

0 Komentar