Sembunyikan Sabu di Tas Slempang, Atut Dibekuk Polisi Rekannya Masih Buron

pengedar sabu di karawang
0 Komentar

KARAWANG-Polres Karawang membekuk pria berinisial EK (27) alias Atut, Warga Kampung Cengkong RT 004/002 Desa Sukasari Kecamatan Purwasari, Karawang itu ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

“Kami berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan di tas slempang milik tersangka,” ujar AKP Aji Setiaji, Kasatnarkoba Polres Karawang.

Aji mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku pengedar sabu di daerah Purwasari karawang.

Baca Juga:Pastikan Disiplin Prokes, PeduliLindungi Tetap Diterapkan di Pasar Tradisional Kabupaten Bandung Barat666 SD di Kabupaten Bandung Barat Sudah Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Setelah diintrogasi oleh petugas, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial IQ yang saat ini masih buron.

“Kami juga melaksanakan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif amphetamin,” katanya.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh petugas dari pengedar sabu di karawang sebanyak 70.07 gram.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara dan diterapkan Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(use/vry)

 

0 Komentar