Sidang Andal Indorenus Dianggap Cacat Hukum, DLHK Tetap Terbitkan Dokumen Pembangunan Kawasan Wisata

Sidang Andal Indorenus Dianggap Cacat Hukum, DLHK Tetap Terbitkan Dokumen Pembangunan Kawasan Wisata
DIPROTES: Suasana sidang Andal (Analisis Dampak Lingkungan) terkait "Pangkalan Park". Sidang ini sebelumnya mendapat protes dari para penggiat lingkungan di Karawang. AEF SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Para penggiat lingkungan di Karawang menuding sidang Andal (Analisis Dampak Lingkungan) terkait “Pangkalan Park” cacat secara hukum dan kajiannya.

Kendati mendapatkan banyak interupsi dan penolakan dari pemerhati lingkungan hidup hingga tokoh masyarakat terkait kajian yang disampaikan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang bersikukuh akan menerbitkan dokumen lingkungan PT Indorenus Megah Persada untuk membangun kawasan wisata di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan.

“Dan pada halaman II-9 dokumen Andal yang diajukan itu menyatakan bahwa lokasi wisata sebagian kecil di sebelah utara lokasi, termasuk ke dalam Kawasan Bentang Alam Karst sesuai Kepment ESDM 3606K/40/MEM/2015. Pada kawasan lindung geologi atau lindung nasional ada pengupasan lahan sebesar 67.376 M3 atau sama dengan 46,7% dari pengupasan yang direncanakan 144.272 M3. Peruntukannya adalah sebagai area motorcross dan water park. Hal ini menyalahi ketentuan yang melarang kegiatan merubah bentang alam di kawasan bentang alam karst,” kata Sekretaris Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Citarum (Forkadasc+), Yuda Febrian, Rabu (14/11).

Baca Juga:Menyoal Implementasi Pendidikan KarakterKasbi: UMK Subang Harusnya 3,3 Juta

Lanjut Yuda, selain itu pada kegiatan pembangunan akan dilakukan pengupasan lahan pada 29 titik di lokasi 25 hektare dengan estimasi 144.272 M3 volume tanah. Namun wilayah yang akan direncanakan tidak memiliki topsoil berupa tanah karena bekas tambang ilegal 2014, maka yang akan dikupas adalah batu gamping. “Itu sama dengan terjadi perubahan bentang alam diwilayah Karst Pangkalan yang merupakan kawasan resapan air, akan merugikan masyarakat dalam jangka panjang terkait sumber daya air,” katanya.

Selain itu, pada halaman I-2 dokumen Andal menyatakan bahwa lokasi kegiatan berada pada Kawasan Lindung Geologi sesuai RTRW Kabupaten Karawang.

“ForkadasC+ tidak melarang adanya pariwisata dan kegiatan wisata diwilayah Karst Pangkalan, namun melarang adanya kegiatan perubahan bentang alam diwilayah tersebut yang merusak atas dasar apapun,” katanya.

Sementara itu Kepala DLHK, Wawan Setiawan mengatakan, sidang Andal PT Indorenus Megah Persada telah dilakukan dua kali. Ia menilai segala penolakan dan interupsi terhadap dokumen lingkungan itu akan diperbaiki oleh pihak perusahaan.

Wawan berkilah jika pemerintah tidak bisa menolak ajuan dokumen lingkungan perusahaan. Pihaknya akan menyetujui dokumen lingkungan perusahaan setelah adanya perbaikan.

0 Komentar