Siswi SMA di Karawang Dicabuli Selama Tiga Hari Tiga Malam, Kasat Reskrim: Korban Mengaku Delapan Kali

Siswi SMA di Karawang Dicabuli Selama Tiga Hari Tiga Malam, Kasat Reskrim: Korban Mengaku Delapan Kali
0 Komentar

KARAWANG – Sungguh malang, Perkenalan melalui media sosial Facebook menjadi awal petaka bagi siswi SMA asal Karawang ini.

Pasalnya, korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) ini menjadi korban pencabulan teman yang dikenalnya di Facebook.

Pelaku sendiri diketahui bernama MRD. Korban yang oleh pelaku diajak ketemuan disebuah kontrakan di Dusun krajan I, Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, dicabuli pelaku hingga 8 kali dalam waktu 3 hari.

Baca Juga:Pelaksanaan Ujian Berbasis Komputer dan SmartphoneSekolah Kita: Miniatur Mencintai Bumi

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, perkenalan melalui media sosial facebook itu terjadi pada awal Desember 2021 yang berawal dari chat. Kemudian, keduanya saling menjalin komunikasi lebih intens. Korban pun sering menjalin komunikasi dan bertemu dengan pelaku.

“Pelaku MRD kemudian mengajak KL (korban) diajak main ke kontrakan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungin melalui pesan singkat, Senin (27/12).

Oliestha mengatakan, kemudian korban menginap selama 3 hari dari tanggal 14 sampai 16 Desember di kontrakan pelaku di Dusun krajan I, Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Disaat korban menginap, pelaku dilakukan persetubuhan atau pencabulan.

“Saat korban ke rumah, keluarga kemudian menanyai selama tidak pulang dan mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Korban dicabuli oleh pelaku sebanyak delapan kali dan menginap di rumah kontrakan selama tiga hari,” jelas Oliestha.

Menurut Oliestha, mendengar pengakuan korban, kemudian orang tua korban membuat laporan polisi : LP / B- 1800 / XII / 2021 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JABAR /, tanggal 17 Desember 2021. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya. Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku mencabuli korban dengan mengajak menginap di kontrakan.

“Kita telah melakukan visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Pasal 81-82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (use)

0 Komentar