Soal Tol Japek II, DPRD Karawang Belum Jadwalkan RDP

Soal Tol Japek II, DPRD Karawang Belum Jadwalkan RDP
0 Komentar

KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, belum bisa memastikan rencana rapat dengar pendapat (RDP) terkait protes warga kampung Citaman Desa Tamansari karena ganti rugi oleh pemerintah pusat yang dinilai tidak layak.

Ketua Komisi III DPRD Karawang, Endang Sodikin mengatakan, jika pihaknya belum bisa memastikan RDP dengan warga maupun instansi terkait. Sebab untuk surat menyurat itu kewengangan ketua DPRD yang ditembuskan kepada komisi I dan III. “Kaitan persoalan tanah itu domain komisi 1 dengan BPN-nya sebagai mitra, akan tetapi Komisi 3 dengan Jasamarga yang memang di dalamnya adanya proyek strategis nasional,” ujar Endang, Minggu (3/1)

Selain itu, lanjut Endang, pihaknya belum menerima surat dari warga. Jadi bagaimana dijadwalkan harus ada surat masuk dulu baru dirapatkan untuk dijadwalkan. “Agar ketahuan isi surat apa yang menjadi keberatan, terlebih membutuhkan waktu untuk memanggil instansi yang bakal dipanggil khusunya yang berwenang terkait pembebasan lahan warga tersebut,” katanya.

Baca Juga:2021 Meraih Kebahagiaan HakikiPengaruh Media Sosial Terhadap Penyampaian Informasi Pencegahan Covid-19 Kepada Masyarakat

Sebelumnya, Ratusan warga Citaman Desa Tamansari melakukan aksi menutup akses jalan. Akibatnya, jalur menuju Kecamatan Tegalwaru sempat mengalami kemacetan total.

Aksi memblokir jalan itu dilakukan warga untuk mendapat ganti rugi yang layak dari pemerintah akibat dari rencana pembangunan jalan Tol Japek II sisi selatan.

Warga Blokir Jalan

Dalam aksinya, warga berdiri ditengah jalan dan membentangkan spanduk yang meminta ganti rugi LAYAK dan ADIL pada pemerintah pusat.

Aksi itu akhirnya bisa berakhir, ketika Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar yang sedang menuju arah Tegalwaru ikut terdampak macet akibat warga memblokir jalan, berjanji bakal melakukan hearing atau dengar pendapat dengan memanggil instansi terkait. “Kami siapkan waktu untuk hearing warga dengan instansi terkait. Tapi kami mohon agar aksi blokir jalannya dihentikan,” ujar Pendi dihadapan warga, Sabtu (2/1)

Untuk hearingnya, lanjut Pendi, bakal dilakukan hari Senin atau Selasa depan. “Sudah dijadwalkan, kalau tidak Senin, ya Selasa,” katanya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Masyarakat Citaman Bersatu, Didin M Muchtar mengatakan, aksi menutup jalan ini merupakan respon dari warga karena harga lahan yang ditawar oleh pemerintah sangat murah sebesar Rp 600 ribu. Padahal warga membeli lahan itu satu meternya mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. “Sekarang oleh kantor jasa penilai publik yang ditugaskan oleh Kemen PU menyatakan ganti rugi hanya Rp 600 ribu,” ujarnya.

0 Komentar