Sosialisasi Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Undang 400 Pengusaha

Sosialisasi Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Undang 400 Pengusaha
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Kadisnakertrans Ahmad Suroto bersama tamu undangan.
0 Komentar

KARAWANG-Sosialisasi Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Di Kabupaten Karawang dan Penyampaian Program Pemerintahan dilaksanakan Resinda Hotel, Kamis, (28/3). Acara tersebut, dihadiri Muspida dan 400 pengusaha asing. Acuan kegiatan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 560/7778/DISNAKERTRANS Tanggal 13 Nopember 2018 Tentang Penyediaan Tempat Tinggal Tenaga Kerja Asing dan Kepatuhan kewajiban Pemberi Kerja TKA.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang H. A. Suroto menyampaikan, selama ini banyak ekspatriat yang bekerja di Karawang, namun menetapnya di luar daerah, seperti Jakarta dan Bekasi. Sementara di Kabupaten Karawang sudah banyak hotel berbintang atau apartemen berkelas internasional.

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki Disnakertrans, tahun 2018 ada sekira 2.535 ekspatriat yang bekerja di Karawang. Namun, yang tinggal dan menetap di Karawang hanya sekitar 20 persen ekspatriat saja. “Ke depannya dengan banyaknya TKA yang menetap di Karawang fasilitas pendukung. Seperti sekolah dan rumah sakit internasional pun, diharapkan akan hadir untuk memenuhi kebutuhan para tenaga kerja asing yang menetap di Kabupaten Karawang,” katanya.

Baca Juga:Camat Ingatkan Warga Jaga LingkunganDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Berlakukan Program Zona Bebas Sampah

Aturan ini, kata dia, meminta agar perusahaan di Kabupaten Karawang yang mempekerjakan TKA untuk tinggal di Karawang. Baik di fasilitas hotel, apartemen atau fasilitas hunian lainnya bagi TKA, yang bekerja di perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Karawang.

“Hal ini dilakukan selain untuk mendongkrak tingkat hunian hotel dan apartemen di Kabupaten Karawang, juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, seiring meningkatnya pendapatan hotel, apartemen dan fasilitias hunian lainnya. Efek domino dari aturan ini akan berimbas positif ke sektor-sektor lainnya, seperti UMKM dan pariwisata di Kabupaten Karawang,” terangnya.

Guna mensosialisasikan aturan ini, Disnakertrans Kabupaten Karawang mengundang 400 pimpinan perusahaan yang memperkerjakan TKA di sekitar Kabupaten Karawang. Pembukaan sosialisasi ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Karawang didampingi Staf Ahli Menteri dan pejabat terkait.

Acara dikemas menarik dengan menampilkan kesenian asli daerah di bawah naungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Karawang. Pameran hasil UMKM binaan Dinas Koperasi (Dinkop), makanan khas Karawang seperti bolu turubuk, kopi Sangga Buana, olahan ikan. Selain makanan, dipamerkan juga hasil kerajinan tangan seperti eceng gondok dan lain-lain.(ddy/vry)

0 Komentar