Sudah Menggunakan Aplikasi Online, Covid-19, Tak Ganggu Pelayanan Izin di DPMPTSP

Sudah Menggunakan Aplikasi Online, Covid-19, Tak Ganggu Pelayanan Izin di DPMPTSP
PERIZINAN: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, melakukan work from home (WFH) namun pelayanan tidak terganggu. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Kendati wabah virus corona membuat sebagian petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, melakukan work from home (WFH). Namun hal itu tidak mengganggu pelayanan perizinan.

Pasalnya, dari bulan Januari sampai tanggal 20 April 2020 sudah mengeluarkan 1650 izin dari 2107 yang memohon izin. “Meskipun sebagian petugas DPMPTSP melakukan WFH, namun pelayanan tetap berjalan seperti biasa karena kami sudah menggunakan aplikasi online untuk pengurusan perizinan,” ujar Kasi Data, Bidang Wasdal DPMPTSP Karawang, Oktaf Hariadji usai melakukan video conference dengan DPMPTSP Jawa Barat, Selasa (21/4).

Dikatakan, jika dibandingkan dengan tahun 2019, tidak ada penurunan permohonan dan terbit izin. Sebab tahun 2019 sebanyak 6888 permohonan dan sudah terbit sebanyak 5936 izin. Sementara tahun 2020 dari bulan Januari sampai saat ini permohonan izin yang masuk sudah 2107 dan izin yang terbit sebanyak 1650 izin dan yang masih proses sebanyak 267 izin dan yang ditolak sebanyak 189 izin.

Baca Juga:Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Karawang NaikGugus Tugas Covid-19 Kecamatan Telagasari Bagikan 1.550 Masker

“Kami terus mengembangkan aplikasi perizinan online ini, khususnya untuk chat service. Terlebih saat ini masyarakat lebih banyak dirumah, jadi bagi masyarakat yang meu menanyakan soal perizinan bisa menggunakan aplikasi chat service melalui aplikasi telegram,” jelasnya.

Dijelaskan, masyarakat hanya tinggal mengunduh aplikasi Telegram, masyarakat masuk ke dalam portal DPMPTSP, dan mengklik panah biru yang kemudian akan memunculkan tata cara, usai itu ikuti dan klik link : https://t.me/dpmptsp_krw. Dan langsung terhubung dengan Telegram DPMPTSP Karawang.

Menurutnya, chat service ini bisa dilakukan melalui Smarthpone ataupun Komputer/laptop dengan media Aplikasi Telegram. “Untuk tata cara lebih jelasnya masyarakat bisa Klik link: Chat ervice Dpmptsp untuk mengunduh tata cara chat service DPMPTSP Kabupaten Karawang melalui http://portal.dpmptsp.karawangkab.go.id ,” ungkapnya. (use/ded)

0 Komentar