Teddy Mengaku Tidak Terpengaruh soal Jabatan Sekda

Teddy Mengaku Tidak Terpengaruh soal Jabatan Sekda
Teddy Rusfendi Sutisna,Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang
0 Komentar

KARAWANG-Munculnya kembali kalangan ’pemburu’ kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Karawang tidak lantas membuat Teddy Rusfendi Sutisna yang saat ini masih menjabat Sekda merasa terpengaruh atas kondisi demikian. Karena ia tahu hal itu sudah terbaca sejak beberapa bulan sebelumnya.

“Telah lama saya mendengar soal itu (kasak-kusuknya). Buat saya tidak masalah, silahkan saja. Terpenting, selama saya menjalankan tugas sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) tetap fokus bekerja sebaik-baiknya. Soal jabatan, apakah nanti diperpanjang atau tidak, itu saya serahkan kepada ibu bupati,” ujarnya.

Kata Teddy, jika pun pasca habis masa jabatannya sebagai sekda pada tanggal 15 Januari 2019 tidak diperpanjang, ia mengaku tetap menerima itu sebagai konsekwensi dari tugas dinas sesuai SK pertama yang diembannya.

Baca Juga:Pemkab Siapkan Jemputan Khusus PNSJenderal (Purn) AM Hendropriyono Sebut Kelompok Egianus sebagai Teroris

Sama halnya soal siapa pejabat penggantinya, Teddy tidak mau turut campur karena ini ranahnya bupati sebagai kepala daerah.
“Beliau punya kewenangan dalam mengajukan pengisi jabatan Sekda di lingkungan Pemkab Karawang,” ucapnya.

Teddy mengaku, memasuki masa pensiunnya yang masih lama, tepatnya pada tahun 2021, ia lebih memilih tetap bekerja di Pemkab Karawang dengan mengajukan permohonan menjadi staf ahli, jika jabatan sekdanya tidak diperpanjang.

“Gak mungkin lah saya ditempatkan jadi kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Nanti saya dan temen-temen sesama eselon II pada kagok (ada beban psikologis),” katanya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, bahwa JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang telah menduduki jabatan 5 tahun atau lebih masih bisa diperpanjang. Kata dia, ini setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“JPT itu dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK (Pejabat Pimpinan Tinggi), serta berkoordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Persetujuan PPK diberikan apabila JPT telah membuktikan bahwa target kinerja organisasi yang dipimpinnya tercapai selama yang bersangkutan menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi,” jelasnya.

Diperjelasnya, selama belum ada penetapan pemberhetian atau perpanjangan dimaksud oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau bupati, keberadaan Teddy sebagai sekda Pemkab Karawang masih melaksanakan tugas walau sudah melewati tanggal 14 Januari 2019 sebagaimana SK Gubernur Jawa Barat Nomor 133/Kep.1780-BKD/2013 tanggal 24 Desember 2013 dan dilantik pada tanggal 27 Desember 2013.

0 Komentar