Tempat Wisata Wajib Terapkan 4 M

Tempat Wisata Wajib Terapkan 4 M
0 Komentar

KARAWANG-Kendati masih banyak kasus covid-19. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang,  tetap memperbolehkan tempat wisata buka. Namun, pengelola wisata tidak dibolehkan memfasilitasi kegiatan perayaan tahun baru 2021.

Kepala Disparbud Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan, tempat wisata selama libur natal dan tahun baru 2021 bisa tetap buka. Namun, harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan tidak memfasilitasi kegiatan yang membuat masyarakat berkerumun sesuai surat edaran bupati Karawang tentang pembatasan kegiatan pada saat libur natal dan tahun baru untuk pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Kami juga sedang melakukan sosialisasi ke pengelola tempat wisata tentang protokol kesehatan,” ujar Yudi.

Baca Juga:(E-Paper) Pasundan 29 Desember 2020Wasiat Ki Hajar Dewantoro

Sejauh ini, lanjut Yudi, tempat wisata sudah menerapkan protokol kesehatan. Disparbud juga menghimbau agar tempat wisata tidak melakukan kegiatan perayaan tahun baru agar tidak terjadi kerumunan. “Bagi pelanggar surat humbauan itu, maka bakal dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Yudi menegaskan, protokol kesehatan 4M harus diterapkan di tempat wisata selama pandemi Covid-19. Netode 4M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. “Pihak pengelola tempat wisata harus mewajibkan pengungunjung menggunakan masker saat berkunjung ke tempat wisata,” katanya.

Yudi juga menyarankan pengelola tempat wisata membuat banner besar tentang 4M di loket atau area wisata.

”Penting disediakan papan peringatan soal protokol kesehatan,” ungkapnya.

Yudi menambahkan pengelola tidak boleh lepas tangan jika ada wisatawan yang mengalami gejala Covid-19.

”Jika ada wisatawan yang mengarah ke Covid-19 harus segera dikoordinasikan. Jangan sampai tempat wisata menjadi klaster Covid-19,” tegasnya. (use/ded)

0 Komentar