Tidak Masalah FPI Dilarang, Lahir Front Persatuan Islam

Tidak Masalah FPI Dilarang, Lahir Front Persatuan Islam
0 Komentar

KARAWANG-Menyikapi pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah, Ketua DPW FPI Karawang, Tomi Miftah Farid menyatakan tidak masalah. Sebab pihakanya sudah membuat nama baru yaitu Front Persatuan Islam.

“Kami tidak ada masalah FPI dibubarkan dan kegiatannya dilarang. Sebab kami sudah membuat Front Persatuan Islam,” ujar Tomi saat dihubungi, kemarin.

Dikatakan, pihaknya sudah mendapat info pembubaran itu dari FPI pusat dan FPI pusat juga sudah memberikan infornasi jika pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom.

Baca Juga:Rakerda Pemuda Muhammadiyah Subang Hasilkan Delapan Program Kerja 2021Bolehkah Kaum Muslimin Merayakan Tahun Baru Masehi?

Pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam.

“Jadi pelarangan Front Pembela Islam saat ini adalah merupakan de javu alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu,” katanya melalui keterangan tertulisnya.

Tomi juga menilai jika putusan bersama melalui enam instansi Pemerintah dipandang sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of
justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa
pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap rakyat sendiri.

Dijelaskan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-
Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.

Bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas
berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam
pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, “Suatu Ormas dapat
mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang
untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau

0 Komentar