Tidak Sesuai Aturan, Pemdes Batujaya dan Pengembang Perbaharui MoU

Tidak Sesuai Aturan, Pemdes Batujaya dan Pengembang Perbaharui MoU
0 Komentar

KARAWANG-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, Ahmad Suroto meminta pemerintah desa Batujaya dan pengembang pasar Batujaya merubah MoU atau perjanjian kerjasama yang sudah dibuat.

Pasalnya, MoU yang dibuat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Beberapa waktu lalu, kami memanggil pihak desa Batujaya dan pengembang pasar desa Batujaya untuk segera merubah MoU yang sudah dibuat agar sesuai dengan aturan,” ujar Suroto.

Dikatakan, MoU dilakukan pada masa pemerintahan desa yang dulu. Setelah ada Kades baru dan dalam MoU itu ada yang kurang tepat antara pengembang pasar dahulu yang dipegang oleh PT Teknik Tepat Guna. Lalu pengembang itu menyerahkan pembangunan itu kepada PT Gema Katar dan harus ada adendum MoU antara pengembang dan pemerintah desa.

Baca Juga:(E-Paper) Pasundan 16 November 2020Ridwan Kamil ajak investor kembangkan wisata Ciater di Subang

“MoU itu terlebih dahulu harus dikaji terlebih dahulu oleh konsultan dan isinya harus sesuai Perda nomor 20 tahun 2016 tentang pembinaan pasar tradisional dan modern,” katanya.

Dijelaskan, semua perizinan juga harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya sudah memanggil pengembang pasar desa dan penerintah desa. “Untuk rapat selanjutnya kami serahkan kepada pengembang dan pihak desa serta para pedagang, kami selaku pembina hanya memfasilitasi saja,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya berharap agar perubahan MoU ini agar kedepan tidak  terjadi pelanggaran. Sebab saat ini pembangunan pasar belum dimulai jadi masih ada waktu agar semua diselesaikan terlebih dahulu. (use/vry)

0 Komentar