Tiga Emak-emak Terancam Dibui 10 Tahun, Kades Tidak Menyangka Ikut-ikutan Politik

Tiga Emak-emak Terancam Dibui 10 Tahun, Kades Tidak Menyangka Ikut-ikutan Politik
BERI KETERANGAN: Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansah Putra memberikan keterangan terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan tiga Emak-emak. AEP SAEFULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Emak-emak yang menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian, terancam hukuman 10 tahun penjara. Penyidik Polres Karawang menjerat ketiga tersangka yaitu Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti dan Ika Paranika dijerat dengan pasal alternatif yaitu Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 a ayat 2, Pasal 14 atau Pasal 15 UITE.

Sebanyak 12 orang saksi dari masyarakat yang mengetahui video ujaran kebencian tersebut, serta tokoh agama sudah diperiksa penyidik. “Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan maraton untuk kelengkapan alat bukti dan pemenuhan unsur pasal pidananya sehingga secepatkan kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansah Putra, Rabu (27/2).

Kapolres menyebutkan, sebanyak 12 orang saksi sudah diperiksa yaitu dari masyarakat, tokoh agama atau masyarakat yang mengetahui video tersebut termasuk bapak-bapak yang diajak bicara oleh tersangka. “Pemeriksaan masih dalam proses hingga kasus ini kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga:Advocat Senopati 08 Batal jadi Kuasa HukumBapenda Fokuskan Pengusaha Kena Pajak

Menurut Nuredy dalam hasil pemeriksaan diketahui perbuatan tersangka tidak masuk dalam pidana pemilu, sehingga proses penyidikan terhadap terhadap tersangka dengan pidana umum. Dalam kasus ini Polres Karawang memastikan jika ketiganya merupakan tersangka utama dan tidak ada pihak lain yang tersangkut dalam kasus ini.

“Dari hasil pemeriksaan belum ditemukan petunjuk ada pihak lain yang menyuruh atau apa, mereka melakukan sendiri,” katanya.
Nuredy mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merekam video tanggal 8 Februari 2019 dan kemudian diupload tanggak 19 Februari 2019. Video yang diupload ini akhirnya menjadi viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat terutama para pendukung calon presiden. Polres Karawang akhirnya menangkap ketiga tersangka setelah video viral tersebut banyak direspon masyarakat.

Ditangkapnya tiga emak-emak oleh polisi berawal dari dari pembuatan vidio yang berada di Dusun Kali Oyod Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru.

Rumah kontrakan yang dihuni oleh Suparjo mendadak viral dan ramai diperbincangkan pasca tersebarnya vidio kampanye hitam yang dilakukan oleh emak-emak dan diunggah ke media sosial melalui akun Citra Wida.

Pada saat didatangi ke lokasi, Suparjo seorang laki-laki paruh baya yang juga ada dalam vidio tersebut menyampaikan, beberapa waktu lalu memang ada tiga orang ibu yang sedang lewat di depan rumahnya. Pada saat itu, secara kebetulan dirinya keluar untuk melaksanakn shalat dzuhur. Kemudian emak-emak tersebut mengajak dirinya untuk mendukung salah satu pasangan capres dengan menjelekan capres no 1.

0 Komentar