Tingkatkan Kemampuan Operator Kecamatan, Pemkab Fasilitasi Workshop SisKeuDes Versi 2.0

Tingkatkan Kemampuan Operator Kecamatan, Pemkab Fasilitasi Workshop SisKeuDes Versi 2.0
PELATIHAN: Workshop Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) versi 2.0 di Gedung Singaperbangsa, Kantor Pemda Karawang, Rabu (12/12). AEF SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG– Pemkab Karawang memfasilitasi workshop Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) versi 2.0. Kegiatan workshop yang diselenggarakan BPKP Provinsi Jawa Barat ini dimaksudkan untuk melatih sumber daya manusia operator kecamatan di empat kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Indramayu dan Kabupaten Cirebon.

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, workshop yang digelar tersebut sedikitnya diikuti oleh 274 peserta dari 126 kecamatan di empat kabupaten di wilayah pantai utara (pantura) Jawa Barat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Teddy Ruspendi Sutisna mengatakan, dengan adanya anggaran pendanaan membuat pemerintah desa mengalami syok, karena besarnya anggaran. Untuk membantu hal tersebut, tentunya perlu bimbingan dalam melakukan sistem pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga:PAN Siapkan Sanksi bagi Kader PembelotPMJK Luncurkan Aplikasi KarawangDIMANA

“Kuncinya mereka adalah berpegang dalam APBdes. Pengelolaan keuangan pun harus secara aplikatif. Sejauh ini dengan adanya SisKeuDes, keuangan desa semakin terarah. Pada hari ini kita memfasilitasi teman-teman operator kecamatan untuk menambah kemampuan pada pengenalan SisKeuDes versi 2.0 dengan harapan mereka akan mentransfernya kepada desa,” kata Teddy di Gedung Singaperbangsa, Kantor Pemda Karawang, Rabu (12/12).

Teddy mengatakan pembangunan pinggiran desa adalah menjadi bukti program nawacita. Dengan memperkuat pedesaan maka pembangunan daerah dinilainya akan kian merata.
“SisKeuDes sangat sederhana dibuat oleh pemerintah. Karena mereka ingin pembangunan kuat ini muncul dari pedesaan,” katanya.

Sementara itu Kepala BPKP Perwakilan Jawa Barat, Iman Achmad Nugraha mengatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 sebagai pengganti Permendagri 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Leungan Desa.

“Sehingga pemerintah menerbitkan versi 2.0 . Hal itu untuk menyesuaikan aturan baru itu,” katanya.

Ia mengatakan penyesuaian itu akan lebih menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dimana aplikasi ini mengakomodir perubahan-perubahan itu, versi sebelumnya hanya mencakup lima bidang dan tidak dirinci lagi. Tetap dalam versi baru, khusus belanja modal dibagi lagi, terus ada tambahan dari kemendagri terkait pencatatan aset.(aef/din)

0 Komentar