Upah Tak Dibayar, Belasan Pekerja Gasak Kantor Pemda

Upah Tak Dibayar, Belasan Pekerja Gasak Kantor Pemda
PENCURIAN: Para pelaku memperlihatkan barang-barang hasil curiannya usai diamankan petugas kepolisian. AEF SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Slamet menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan. Para tersangka bisa dijatuhi hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.(aef/din)

0 Komentar