Wajib Pajak di Karawang Diberikan Kelonggaran, Bapenda Hapus Denda Administrasi

Wajib Pajak di Karawang Diberikan Kelonggaran, Bapenda Hapus Denda Administrasi
TETAP MELAYANI: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang tetap melayani pembayaran pajak dengan protokol kesehatan. DEDI SATRIA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Wajib pajak daerah di Karawang diberikan kelonggaran, dengan tidak diberlakukannya sanksi administrasi bagi yang terlambat membayar pokok pajak, pelaporan pajak, denda dan lain-lain di tengah pandemi virus corona berlangsung.
Kebijakan kelonggaran di bidang perpajakan itu dituangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 973/Kep-326-Huk/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Hadis Herdiana mengatakan, Kepbup ini merupakan insentif atau stimulus bagi wajib pajak daerah sebagai dampak wabah virus korona di Karawang. Terutama terhadap pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, burung walet, mineral bukan logam, maupun PPJ non PLN.

“Waktu penghapusan denda adalah satu bulan setelah masa tanggap Covid-19 berakhir. Untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) pedesaan maupun perkotaan (P2), masa pajak terutang dari mulai terbit SPPT sampai dengan akhir tahun 2019. Yaitu yang berlaku pada 5 Mei 2020 sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap covid-19 berakhir,” katanya.

Baca Juga:Kasus DBD di Karawang Makin MeningkatDua Remaja Pengedar Ganja Diringkus Polisi, Salah Seorang Pelaku Berstatus Pelajar SMP

Diharapkannya, para wajib pajak daerah memanfaatkan penghapusan sanksi denda dengan membayar pajak daerah. Karena tidak setiap tahun sanksi denda dihilangkan. Hadis pertegas, kebijakan Pemkab Karawang ini sebagai bentuk insentif di tengah wabah korona.
“Kami berharap keputusan yang diambil Pemkab Karawang tersebut bisa membantu meringankan beban masyarakat, para pengusaha, agar tidak mengalami kerugian sangat besar nantinya,” tandas Hadis.(ddy/vry)

0 Komentar