Warga Pendatang Wajib Lapor RT Setempat

0 Komentar

KARAWANG-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, memprediksi ribuan warga pendatang masuk ke Kabupaten Karawang pasca libur lebaran 2022.

Kepala Disdukcapil Karawang, Bambang Susetyo mengaku masih melakukan pendataan warga pendatang yang masuk ke Karawang. Tapi, diprediksi ribuan orang pasca libur lebaran tahun ini. “Data hari pertama, sudah ada 60 orang warga pendatang yang melaporkan kepindahannya,” ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (10/5).

Dikatakan Bambang, pihaknya tahun ini tidak melakukan operasi yustisi. Sebab prinsipnya, setiap warga negara bertempat tinggal dimana saja. Selain itu, KTP itu bersifat nasional. “Untuk warga yang membutuhkan pindah domisili kita optimalkan pelayanan adminduk di kantor,” katanya.

Baca Juga:Empat Meninggal Dalam Tabrakan Beruntun Tiga Mobil di Jalur Pantura SubangHadiri Halalbihalal Idul Fitri 1443 H Tingkat Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil Apresiasi Inovasi Mudik

Dijelaskan, pihaknya tidak memberikan instruksi khusus pada pengurus RT maupun RW untuk pindah domisili. Sebab tidak ada pengantar dari RT dan RW. Tapi pemohon bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil.

Namun, lanjutnya, adapun sebagai warga masyarakat dengan status pendatang sudah selayaknya melaporkam diri ke RT setempat, bahwa yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut. “Kami mengimbau bagi warga pendatang untuk melakukan pindah domisili agar mempermudah kegiatan di wilayah Karawang,” katanya.(use/vry)

0 Komentar