Warga Perum Permata Regency Mengadu ke DPRD

Warga Perum Permata Regency Mengadu ke DPRD
PENGADUAN WARGA: Rapat dengar pendapat antara warga dengan Komisi III yang menghadirkan PT Langgeng Prana Mukti Arta selaku pengembang dan instansi terkait, Selasa, (15/1). USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG – Warga Perum Permata Regency, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang. Mereka menyatakan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang seharusnya menjadi hak masyarakat, diduga dijual oleh pengembang ke pihak lain. DPRD melalui Komisi III merespon pengaduan tersebut dengan menggelar hearing yang menghadirkan PT Langgeng Prana Mukti Arta selaku pengembang dan instansi terkait, Selasa, (15/1).

Dalam hearing tersebut terungkap, masalah TPU sudah terjadi sejak lama. Bahkan warga juga sempat mendapat jaminan dari pengembang terkait lahan TPU yang sudah disediakan. Namun, masalah ini kembali mencuat karena adanya pengukuran yang dilakukan PT. Alvian (pengembang perumahan lainnya) yang menyentuh lahan TPU milik Perum Permata Regency.

Anggota Komisi III, Dedi Rustandi mengatakan, permasalahan penyerahan fasos fasum perumahan di Karawang memang sangat banyak terjadi. Seharusnya pengembang perumahan langsung menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah, karena memang itu hak masyarakat. “Fasos fasum itu harus segera diserahkan, karena hak masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:Sambut Baik Rencana Kenaikan Gaji Perangkat DesaGelar Talk Show Dunia Industri Kekinian

Senada, Kabid Perumahan DPRD Kabupaten Karawang, Baehaqi mengatakan, berdasarkan perda nomor 9 tahun 2009, bukan hanya TPU yang diserahkan, tapi semua fasos fasum, seperti mesjid, sekolah dan lainnya. Hal itu menjadi syarat mutlak dalam melakukan pembangunan perumahan.

“Jadi harus jelas dulu semuanya, sebelum dilakukan pembangunan. Kami akan segera tindak lanjut ini, kami akan turun langsung ke lapangan bersama instansi terkait lain,” ucapnya.

Sementara, pihak pengembang, Cecep mengaku, sejak tahun 2014 lalu sudah melakukan pengukuran untuk melakukan penyerahan. Namun hal itu tidak ditindaklanjuti dengan alasan ada beberapa masalah.

“Yang 3.000 m2 dari awal sudah dibuat, tapi suratnya sampai sekarang belum tuntas. Karena pihak pengembang juga lupa dulu membeli lahan itu dari mana,” akunya.

Masih menurut Cecep, PT Alvian memang akan membangun di sekitaran lahan TPU seluas 3000 m2. Mungkin ada sebagian lahan yang masuk. Namun pembangunan tetap memerlukan izin PT Langgeng. “Tapi saya juga belum pernah memberikan izin,” ungkap dia. (use/din)

0 Komentar