Wawan: Pencemaran Cilamaya Kewenangan Pemprov

Wawan: Pencemaran Cilamaya Kewenangan Pemprov
TERCEMAR: Kondisi sungai cilamaya semakin tercemar, mengeluarkan aroma busuk dan berwarna hitam pekat.USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Terjadi di Hulu Sungai

KARAWANG-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan menyatakan jika pencemaran sungai Cilamaya itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Pasalnya, Kabupaten Karawang merupakan hilir dan pencemaran industri itu dilakukan oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta.

“Pencemaran ke sungai Cilamaya itu diduga dilakukan oleh 6 perusahaan yang lokasinya 3 perusahaan di Kabuaten Purwakarta dan 3 perusahaan di Kabupaten Subang. Secara etika pemerintahan itu diluar kewenangan kami,” ujar Wawan, Senin (9/9).

Menurut Wawan, sesuai aturan penanganan pencemaran sungai Cilamaya itu merupakan kewenangan DLH Provinsi Jawa Barat. Untuk usaha DLHK Karawang sendiri, pihaknya sudah meminta DLH Provinsi untuk turun tangan. “Kami juga sudah mengirimkan surat ke Pemkab Purwakarta dan Pemkab Subang, untuk menindak perusahaan yang diduga membuang limbah,” katanya.

Baca Juga:BPKAD: Kas Daerah Baru Terisi 50 PersenDinas Pertanian Andalkan Bantuan Pemerintah Pusat

Tidak hanya itu, lanjut Wawan, dari kementrian lingkungan hidup sudah turun tangan dan Menko Maritim sudah turun. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh DLHK Karawang sejak tahun 2014 untuk penanganan sungai Cilamaya.

“Kita juga beberapa waktu lalu kedatangan penggiat lingkungan dari masyarakat dan kami akan mendampingi untuk ke Pemprov Jabar agar penanganan sungai Cilamaya yang tercemar segera ada solusinya,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya bersama masyarakat, bakal mempertanyakan kembali terkait penanganan pencemaran sungai Cilamaya dan Situdam Barugbug. “Kita tidak diam, namun penangannya itu merupakan kewenangan Pemprov Jabar,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, dinilai tak serius menangani pencemaran Sungai Cilamaya. Pasalnya, selama belasan tahun masyarakat Cilamaya harus menerima dampak dari pencemaran sungai itu berupa aroma bau busuk, dari aliran sungai yang hitam pekat.

Dampak dari pencemaran Sungai Cilamaya ini, bukan hanya mengganggu aktifitas pertanian warga. Namun warga juga mengeluhkan sakit, mual dan pusing akibat setiap hari menghirup aroma tak sedap.

“Tindak tegas pelaku pencemarnya. Kan sudah tahu, pabrik mana dan dari mana asalnya,” ungkap Tokoh Pemuda Desa Cilamaya, Saidina Ali, Minggu (8/9).

Ali menjelaskan, sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekarang, pencemaran terus terjadi tanpa ada penanganan yang serius.

0 Komentar