Zona Merah, Penyelenggara Pilkada Karawang Wajib Rapid Test

Zona Merah, Penyelenggara Pilkada Karawang Wajib Rapid Test
0 Komentar

KARAWANG-KPU Karawang, mewajibkan semua jajaran dibawahnya mulai dari PPK, PPS dan KPPS untuk mengikuti rapid test dan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan tugasnya.

Komisioner KPU Kabupaten Karawang divisi sosialisasi dan parmas, Ikmal Maulana mengatakan, penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan tahapan pemilukada, sudah sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2020. Bahwa semua panitia penyelenggara termasuk KPU, PPK, PPS dan KPPS didalamnya wajib mengikuti rapid test.

“Disetiap pertemuan kegiatan tahapan harus membatasi jumlah dan jarak. Dilarang kontak fisik antara petugas ataupun peserta yang hadir diruangan, kemudian juga dokumen dan tempat yang digunakan untuk acara harus disterilisasi rutin,” ujar Ikmal dalam Sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Karawang Pilkada serentak 2020 di Ballroom Hotel Brits, Rabu (14/10)

Baca Juga:KITA Jakarta Dideklarasikan, Maman Imanulhaq: Kita Harus Tetap Bergerak dan KreatifPembangun Kantor Desa Pusakajaya, Tunjang Pelayanan Masyarakat

Dikatakan, bahwa untuk Pemilukada kali ini sangat berbeda dengan kegiatan pemilu-pemilu sebelumnya.

Disetiap tahapan harus menerapkan protokol kesehatan, yang dimaksudkan untuk menjamin keselamatan penyelenggara, keselamatan peserta pemilihan, serta keselamatan pemilih itu sendiri karena pemilu kali ini merupakan pemilukada lanjutan 2020 ditengah bencana non-alam atau pandemi.

“Sosialisasi protokol kesehatan sendiri, sebelumnya rutin kita adakan. Termasuk untuk nanti kedepannya kepada KPPS yang akan bertugas, yang saat ini sedang dalam proses rekrutmen sampai tanggal 18 oktober besok,” tandasnya.

Sementara itu, Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu menerangkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Polres membantu KPU dan Bawaslu dikarenakan situasi sekarang berbeda, ditengah pandemi. Tentunya pelaksanaan nya harus menggunakan protokol kesehatan.

“Nantinya KPU dan Bawaslu berkewajiban kepada PPK dalam pelaksanaan teknis pilkada, semua bisa berjalan dengan aman, dengan menggunakan protokol kesehatan,” terang Faisal.

Dikatakan Faisal, Polres Karawang sendiri nanti akan meminta kepada KPU, PPK beserta jajaran dibawahnya kedepannya terutama KPPS yang sekarang sedang dalam proses perekrutan. Untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan terkait teknis di lapangan nanti.

“Hal-hal seperti bagaimana teknis pencoblosan, kemudian bagaimana nanti tintanya, apakah nanti ditetes, bagaimana pemakaian paku, kemudian cuci tangan dengan hand sanitizer. Itu yang kita minta nanti sosialisasikan dipersiapkan untuk kedepannya,” pungkasnya. (use/vry)

0 Komentar