HEBOH Iklan Penjualan Tanah di RPH Lembang, Kepala BKPH: Murni Penipuan

Kepala BKPH, SUSANTO : Iklan Penjualan Tanah Murni Penipuan, Berada di Kawasan Hutan RPH Lembang
Kepala BKPH, SUSANTO : Iklan Penjualan Tanah Murni Penipuan, Berada di Kawasan Hutan RPH Lembang
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Beredar iklan penjualan lahan di dalam kawasan hutan yang berada di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Hal itu mendapat reaksi keras dari pihak Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), Wilayah Resot Pemangkuan Hutan (RPH) Lembang.

Kepala BKPH Lembang Susanto mengatakan, ada seseorang atau kelompok tidak bertanggungjawab yang mengiklankan penjualan lahan seluas 290 hektar yang berada di Blok Cisuren 2, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Pihak penjual juga mematok harga tanah Rp60 ribu per meter persegi yang dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan lahan.

Selain itu, diiklan tersebut disebutkan pula, jenis tanaman lain yang cocok ditanam di lahan tersebut seperti teh, tanaman atsiri, porang, pangan, dan lain-lain. Bahkan disebutkan juga berbagai akses yang memudahkan lahan itu dijangkau.

Baca Juga:Aqua Subang Kembangkan Taman Keanekaragaman Hayati, Lindungi Flora dan Fauna LangkaCatatan Harian Dahlan Iskan: Marah Harian

Susanto menyatakan bahwa iklan itu murni penipuan karena objek lahan yang dijual berada di kawasan hutan. Disamping itu, harga lahan murah dengan berbagai potensi ekonominya dibuat bertujuan mengelabui calon pembeli atau masyarakat untuk membelinya.

“Ini jelas penipuan karena tidak ada jual/beli lahan di kawasan hutan,” kata Susanto.

Dalam penanganan kasus ini, Susanto mengatakan sudah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Cisarua terkait iklan penjualan lahan yang sudah beredar sekitar satu bulan lalu. Bahkan pihaknya terbuka untuk menerima aduan dari masyarakat jika sudah terjadi transaksi jual beli.

“Apabila sudah ada masyarakat yang terlanjur membeli dan melakukan pembayaran, bisa melaporkannya untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Terkait jual beli atau klaim terhadap objek lahan di kawasan hutan bukan hal pertama kali terjadi. Sejak tahun 80-an kasus ini sudah mencuat hingga proses hukum di pengadilan dan hingga saat ini lahan yang dipersoalkan masih tetap kawasna hutan.

“Ini bukan pertama kali ada klaim lahan hutan oleh seseorang terutama di Blok Cisuren, tapi untuk iklan penjualan di media sosial baru pertama kali,” kata Susanto.

0 Komentar